Minggu, 15 September 2013

TATA CARA BERLALU LINTAS


TATA CARA BERLALU LINTAS DI JALAN (case 1)





Dengan berlakunya Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya, maka seyogyanya setiap anggota masyarakat dianggap mengetahui terhadap norma – norma hukum yang diatur didalamnya dan melaksanakannya dalam kehidupan berlalu-lintas di jalan.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pengguna jalan maka tidak berlebihan sekiranya penulis bermaksud mengulas bagaimana Tata cara Berlalu Lintas di Jalan sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2009 (http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/index.php?option=com_dirhukum&task=category&id=13&Itemid=555513 )serta sedikit pengetahuan yang dimiliki penulis.
Oleh karena itu dengan memahami tata cara berlalu lintas di jalan diharapkan dapat lebih meningkatkan disiplin dan kehati-hatian serta etika berlalu lintas d.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintasterhadap sesama masyarakat pengguna jalan, sehingga dapat terwujud keselamatan dan ketertiban di jalan.
Beberapa tata cara berlalu lintas antara lain :
1.       Persiapan berangkat dan mengemudikan kendaraan
Sebelum memasuki kendaraan sebaiknya pastikan dahulu :
ü  Kondisi badan dalam keadaan Fit/sehat dan siap/konsentrasi;
ü  Cek kelaikan kendaraan seperti ban, air radiator, lampu – lampu, rem, kaca spion dalam kondisi normal ; terlebih lagi bila akan melakukan perjalana jauh  pengecekan harus lebih intens;

Setelah memasuki kendaraan :
ü  Pasang sabuk keselamatan;
ü  Atur posisi duduk senyaman mungkin serta sudut pandang yang baik;
ü  Jangan lupa berdo’a sesua dengan agama masing – masing, supaya diberikan keselamatan sampai tujuan dan kembalinya.
ü  Setelah semuanya ok, baru mengemudikan kendaraannya (catatan : jangan melakukan telpon/sms pada saat sedang mengemudi à sangat berbahaya untuk keselamatan) link disini http://en.wikipedia.org/wiki/Mobile_phones_and_driving_safety




2.       Tata cara Menyusul dan melewati kendaraan
ü  Tata cara bekendaraan adalah menggunakan jalur jalan sebelah kiri (kecuali ada tanda – tanda lalu lintas atau petugas pengatur lalu lintas yang mengarahkan lain);
ü  Pada saat akan menyusul dan melewati kendaraan lain, hal – hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :
o   Ingatlah  selalu pada marka jalan à dilarang menyalip bila ada marka lurus, boleh menyalip pada marka jalan putus – putus;
o   Pastikan jalan didepan aman dan tetap dapat melihat sedikitnya 100 m dimuka, waktu anda kembali ke dalam lajur;
o   Periksa cermin pandangan belakang anda untuk melihat kendaraan yang mendekat dari belakang. Jika suatu kendaraan datang dengan cepat dari belakang anda, biarkan ia lewat dahulu;
o   Ketika mau melewati, beri isyarat (lampu send) bahwa anda mau mendahului;
o   Setelah melewati, jangan kembali kedalam jalur sampai anda pasti telah melewati kendaraan yang anda susul.


 

  CONTOH LARANGAN UNTUK MELEWATI KENDARAAN DI DEPAN :
ü  Pada jalan berbelok / tikungan jalan  serta    pada jalan tanjakan yang sudut pandangnya kurang

 








ü  Dilarang menyalip pada median jalan dengan pulau lalu lintas
 

 



ü  Dilarang menyalip pada fasilitas Zebra cross
 

 





ü  Dilarang menyalip pada persimpangan
 
 


 ü  Dilarang menyalip pada perlintasan kereta api
 

 








Lanjut…. Case2

Sabtu, 14 September 2013

Kata - kata Mutiara

----Belajar tidak mengenal Usia----
      -----makin bertambah ilmu makin banyak yang belum kita ketahui---hehehehe

salam ..piss