TATA CARA BERLALU
LINTAS DI JALAN (case 1)
Dengan berlakunya Undang –
undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta
peraturan pelaksanaannya, maka seyogyanya setiap anggota masyarakat dianggap
mengetahui terhadap norma – norma hukum yang diatur didalamnya dan
melaksanakannya dalam kehidupan berlalu-lintas di jalan.
Sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat pengguna jalan maka tidak berlebihan
sekiranya penulis bermaksud mengulas bagaimana Tata cara Berlalu Lintas di
Jalan sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2009 (http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/index.php?option=com_dirhukum&task=category&id=13&Itemid=555513 )serta sedikit pengetahuan yang
dimiliki penulis.
Oleh karena itu dengan memahami
tata cara berlalu lintas di jalan diharapkan dapat lebih meningkatkan disiplin
dan kehati-hatian serta etika berlalu lintas d.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintasterhadap sesama masyarakat
pengguna jalan, sehingga dapat terwujud keselamatan dan ketertiban di jalan.
Beberapa tata cara berlalu lintas antara lain :
1.
Persiapan berangkat dan mengemudikan kendaraan
Sebelum memasuki kendaraan sebaiknya pastikan dahulu :
ü
Kondisi badan dalam keadaan Fit/sehat dan
siap/konsentrasi;
ü Cek
kelaikan kendaraan seperti ban, air radiator, lampu – lampu, rem, kaca spion
dalam kondisi normal ; terlebih lagi bila akan melakukan perjalana jauh pengecekan harus lebih intens;
Setelah memasuki kendaraan :
ü Pasang
sabuk keselamatan;
ü Atur
posisi duduk senyaman mungkin serta sudut pandang yang baik;
ü Jangan
lupa berdo’a sesua dengan agama masing – masing, supaya diberikan keselamatan
sampai tujuan dan kembalinya.
ü Setelah
semuanya ok, baru mengemudikan kendaraannya (catatan : jangan melakukan telpon/sms pada saat
sedang mengemudi à sangat berbahaya untuk keselamatan) link disini http://en.wikipedia.org/wiki/Mobile_phones_and_driving_safety
2.
Tata cara Menyusul dan melewati kendaraan
ü Tata
cara bekendaraan adalah menggunakan jalur jalan sebelah kiri (kecuali ada tanda
– tanda lalu lintas atau petugas pengatur lalu lintas yang mengarahkan lain);
ü Pada
saat akan menyusul dan melewati kendaraan lain, hal – hal yang harus
diperhatikan sebagai berikut :
o
Ingatlah selalu
pada marka jalan à
dilarang menyalip bila ada marka lurus, boleh menyalip pada marka jalan putus –
putus;
o
Pastikan jalan didepan aman dan tetap dapat
melihat sedikitnya 100 m dimuka, waktu anda kembali ke dalam lajur;
o
Periksa cermin pandangan belakang anda untuk
melihat kendaraan yang mendekat dari belakang. Jika suatu kendaraan datang
dengan cepat dari belakang anda, biarkan ia lewat dahulu;
o
Ketika mau melewati, beri isyarat (lampu send)
bahwa anda mau mendahului;
o
Setelah melewati, jangan kembali kedalam jalur
sampai anda pasti telah melewati kendaraan yang anda susul.
ü Pada
jalan berbelok / tikungan jalan serta pada jalan tanjakan yang sudut pandangnya kurang
ü
Dilarang menyalip pada median jalan dengan pulau
lalu lintas
ü
Dilarang menyalip pada fasilitas Zebra cross
ü
Dilarang menyalip pada persimpangan
Lanjut…. Case2