Minggu, 10 Mei 2015

MENAKAR KANDUNGAN GIZI PADA DAGING JANGKRIK

Apabila kita cermati potensi kandungan gizi dalam daging jangkrik tentunya akan tercengang ketika tahu betapa besar kadar gizi yang ada di dalamnya, dimana selama ini mungkin luput dari pandangan kita. karena memang yang lazim di konsumsi masyarakat kita adalah daging sapi, daging ayam, ikan dll.
Berdasar penelitian ilmiah, Daging Jangkrik mengandung 105,49 ppm hormon progesteron dan 259,535 hormon , esterogen. hormon itu diketahui baik untuk membangun vitalitas perempuan. Misalnya, bermanfaat untuk pertumbuhan sekunder serta kesuburan, di samping bisa mengurangi rasa nyeri saat menopause dan membuat siklus menstruasi lancar.
Jangkrik juga menghasilkan sumber energi 4,87 kalori per gram, jauh di atas bahan makanan lainnya, data penelitian menyebutkan jangkrik memiliki senyawa kimia seperti asam amino yang dibutuhkan untuk proses pembentukan sel. Selain itu, jangkrik juga mengandung glutation (GSH) dan berfungsi sebagai antioksidan alami pada tubuh manusia
Kandungan kandungan proteinnya yang mencapai 57,32 persen (sesuai penelitian Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto) membuat jangkrik layak untuk dikonsumsi manusia.
Komposisi Asam Amino pada Jangkrik Kalung
No. Jenis Asam Amino Jumlah (mg/g)
1. Aspartat 8,76
2. Glumatat 5,98
3. Serin 4,03
4. Glysin 3,41
5. Threonin 4,03
6. Alanin 3,77
7. Tirosin 8,11
8. Valin 5,16
9 Metionin 0,79
10. Sistein 44,76
11. Leusin 4,81
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa pada jangkrik kalung, sistein merupakan jenis asam amino dengan jumlah tertinggi. Senyawa ini sangat dibutuhkan dalam proses pembentukan GSH (glutation) yang merupakan zat antioksidan alami dalam tubuh manusia. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa jangkrik kalung dapat dimanfaatkan sebagai zat antioksidan dengan kandungan protein jangkrik kalung yang cukup tinggi, yaitu sebesar 57,32 %.
Selain hal yang telah dipaparkan diatas, tepung jangkrik juga telah memiliki fatwa halalnya yakni berdasar keputusan fatwa MUI nomor Kep-139/MUI/IV/2000, membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk obat-obatan atau kosmetika boleh (mubah) dan halal, sepanjang tidak menimbulkan bahaya atau mudharat. Begitu juga untuk dimakan atau dijual hukumnya adalah mubah dan halal. Fatwa ini berlaku sejak 25 Desember 1999 (Halal Guide, 2006).
Mengingat banyak sekali kandungan gizi dalam tepung jangkrik. Namun, pengetahuan masyarakat tentang kandungan tepung jangkrik ini pada umumnya masih sangat terbatas, hal ini dikarenakan belum tersebar dan berkembangnya informasi mengenai inovasi yang dapat menggugah konsumen untuk memanfaatkan tepung jangkrik sebagai bahan pangan.

Selain itu, berdasarkan penelitian Ir Prayitno, MSi, minyak jangkrik mengandung DHA, ARA, Omega 3 dan Omega 6. Yakni suplemen yang membantu dalam pertumbuhan kecerdasan otak anak-anak.(Suara Merdeka, 19 Januari 2006).

1 komentar: