Perlu disadari bersama bahwa Jaringan jalan merupakan
prasarana transportasi darat yang memegang peranan penting dalam sektor
perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa, juga
diperlukan guna menunjang pertumbuhan ekonomi kawasan, terutama di daerah –
daerah terpencil.
Berdasarkan Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan, maka Jalan sesuai dengan peruntukkanya dikelompokkan menjadi 2
bagian yaitu Jalan Umum dan Jalan Khusus (pasal 6).
·
Jalan Umum dikelompokkan menurut Sistem, Fungsi,
Status dan Kelas.
·
Jalan Khusus diperuntukkan bukan untuk lalu lintas
umum dalam pendistribusian barang dan jasa.
Pasal 7
(1) Sistem jaringan jalan
terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder.
(2) Sistem jaringan jalan
primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem jaringan jalan
dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua
wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi
yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
(3) Sistem
jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem
jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk
masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
Pasal 8
(1) Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan
arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak
jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara
berdaya guna.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri
perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk
dibatasi.
(4) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan
umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak
dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
(5) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan
dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Pasal 9
(1) Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan
nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan
tol.
(3) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan
kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi
dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan
strategis provinsi.
(4)
Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan lokal dalam
sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3),
yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota
kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan
lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah
kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
(5)
Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan umum dalam sistem
jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota,
menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta
menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
(6) Jalan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang menghubungkan
kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.