Sabtu, 15 Februari 2014

JENIS DAN KLASIFIKASI JALAN

Perlu disadari bersama bahwa Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan penting dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa, juga diperlukan guna menunjang pertumbuhan ekonomi kawasan, terutama di daerah – daerah terpencil.
Berdasarkan Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, maka Jalan sesuai dengan peruntukkanya dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu Jalan Umum dan Jalan Khusus (pasal 6).
·         Jalan Umum dikelompokkan menurut Sistem, Fungsi, Status dan Kelas.
·         Jalan Khusus diperuntukkan bukan untuk lalu lintas umum dalam pendistribusian barang dan jasa.

Pasal 7
(1)   Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder.
(2)   Sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
(3)   Sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.


Pasal 8
(1) Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
(4) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
(5) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Pasal 9
(1) Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
(3)   Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
(4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
(5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

(6)   Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

PENTINGNYA PRASARANA JALAN DALAM DILEMATIKA KEMACETAN LALU LINTAS

Apabila kita berbicara mengenai transportasi jalan maka tak akan lepas dari adanya permasalahan Kemacetan Lalu Lintas di Jalan raya terutama di daerah – daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk yang lumayan besar. Tidak banyak dari masyarakat barangkali yang memahami apa sebenarnya yang menjadi faktor penyebab timbulnya kemacetan lalu lintas di jalan hingga membuat kita semakin trauma apabila melakukan perjalanan melintasi ruas jalan tertentu. Beberapa hal yang menurut penulis coba indentifikasi penyebab dasar timbulnya kemacetan antara lain :
  1.  Bertambahnya kepemilikan kendaraan, hal ini menambah jumlah volume lalu lintas di jalan dan kepadatan pun tak bisa dihindari terutama pada ruas – ruas jalan dan jam – jam tertentu;
  2. Terbatasnya sumber daya untuk pembangunan jalan raya baik prasarana jalan baru maupun peningkatan kapasitas (pelebaran);
  3. Belum optimalnya pemanfaatan fasilitas lalu lintas yang ada seperti rambu – rambu, trotoar, halte, terminal, jembatan penyeberangan orang dll yang kebanyakan masyarakat menggunakan tidak pada peruntukkannya. Misalnya badan jalan digunakan untuk PKL, trotoar digunakan untuk parkir;
  4. Belum adanya kesepahaman bahwa transportasi merupakan urusan yang layak mendapat penanganan prioritas disamping urusan kesehatan dan pendidikan, sehingga penanganannya masih minim dan bersifat parsial;
  5. Belum optimalnya peran serta masyarakat dalam mengutamakan ketertiban dan kedisiplin dalam berlalu lintas.


Beberapa studi banyak dilakukan untuk menemukenali serta mencari solusi guna mengatasi kemacetan lalu lintas mulai dari instansi pemerintah, stake holder maupun civitas akedemisi. Akan tetapi masih belum menunjukan hasil yang menggembirakan karena mungkin tidak semua tentunya strategi yang bagus dapat diterapkan di wilayah perkotaan di Indonesia serta perbedaan kebijakan di tataran pemerintah pusat misalnya kebijakan produksi mobil murah dan ramah lingkungan kontra kebijakan penerapan Mass Rapit Transport (MRT).

TIPS MENGGUNAKAN TEMPLATE PADA BLOG ATAU WEBBLOG

Pada langkah kali ini adalah bagaimana membuat Templat pada situs pribadi webblog di www.blogger.com. Hal ini dapat dilakukan tentunya setelah kita membuat akun google (misal : Guspriyatno@gmail.com) dan Domain untuk blog, misal : DimasNurAlif.blogspot.com. sebenarnya definisi template banyak para blogger sendiri yang kadang belum tahu walaupun sudah lama membuat blog, tapi baiklah sekedar mengingatkan kembali, Definisi Template pada Blog adalah Desain – desain halaman blog atau website beserta konten dan isinya misalnya gambar, stylesheet, visitors, admin profil dll, baik berupa file statis maupun file dinamis yang berupa program atau aplikasi yang berjalan sebagai aplikasi web. Dan biasanya pasti terlihat di layar monitor. 
Di blogger atau blogspot, anda dapat dapat mengganti template blog anda secara leluasa sesuai dengan selera dan keinginan masing-masing. Jika anda telah mahir membuat template sendiri, anda dapat menggunakan template tersebut untuk blog anda. Namun, jika anda masih awam dalam membuat template, pihak blogger atau blogspot sendiri telah menyediakan beberapa template yang bisa anda pilih sesuai dengan pilihan keinginan.
Selain itu, anda dapat pula mengunduh atau mendownload template blogger gratis dari penyedia template blogger, salah satu contoh website yang menyediakan template blogger tersebut adalah beralamat di http://www.blogspottutorial.com, disana terdapat ratusan template blogger yang bisa anda gunakan secara gratis. Namun, jika anda menggunakan template gratis, syarat yang harus ditaati adalah tidak boleh menghapus atau menghilangkan credit link dari pembuat template tersebut. Dengan tidak membuang link credit pembuat template, itu adalah sebagai apresiasi atas kerja keras mereka dalam menyediakan template secara gratis. 
Untuk lebih jelasnya mari kita mulai langkah- langkah memilih template pada webblog :
1. Pertama kita buka situs blog miliki kita (gunakan akun dan pasword yang telah dibuat sebelumnya), contoh pada gambar berikut :


















2.        Pada gambar diatas kita dapat memilih berbagai templat mulai yang Sederhana, Template Dinamis sesuai selera anda. Klik salah satu gambar, lalu muncul gambar berikut :






















3.        Pada gambar di atas telah terbit sebuah artikel di webblog kita, selanjutnya kita perlu menambahkan beberapa gadget guna melengkapi sebuah webblog.










PANDUAN MEMBUAT BLOG ATAU WEBBLOG

Dalam era digital dewasa ini hampir semua urusan atau bisnis telah menggunakan sistem jaringan nirkabel dalam dunia maya yang lebih kita kenal dengan nama internet karena banyak sekali manfaatnya, disamping menghemat waktu dan ruang, juga merupakan sektor industri baru di dunia yang serba canggih teknologi. hal ini sangat kontradiktif dengan era 60-70an yang masih serba manual.
Istilah "Internet" pertama kali digunakan pada tahun 1982, dan TCP/IP diadopsi sebagai protokol universal untuk jaringan tersebut.  Kemudian Name server (domain) mulai dikembangkan, sehingga mengizinkan para pengguna agar dapat terhubung kepada sebuah host (rumah web) tanpa harus mengetahui jalur pasti  menuju host tersebut. Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau World Wide Web (source: http://id.wikipedia.org)

untuk membuat web diperlukan skill dan biaya yang tidak sedikit, namun demikian bagi kita orang yang hanya sekedar ingin memiliki web gratis tidak perlu membuat web sendiri cukup dengan menggunakan situs – situs gratis seperti www.blogspot.com dan www. Wordpress.com serta masih banyak website – website perusahaan tertentu yang menyediakan blog buat karyawan atau customernya. Dengan memiliki blog sendiri maka kita dapat memanfaatkan guna penyebaran informasi, bisnis, pribadi atau yang lainnya.
Pada kesempatan ini saya ingin berbagai (sharing) kepada pembaca yang belum tahu bagaimana cara membuat blog serta mengelolanya dengan mengisi konten yang ada, walaupun banyak sekali situs yang menjelaskan tata cara menyusun blog. Mungkin anda pernah mendengar istilah blog atau webblog kan? blog tidak jauh berbeda dengan website.  yang membedakan jika website hanyalah situs yang menyediakan informasi satu arah bagi pengunjungnya, sedangkan blog atau webblog menyediakan informasi secara dua arah, jadi para pengunjung bisa memberikan komentar tentang artikel atau content yang disediakan oleh pengelola blog itu, atau istilah lain Admin. Istilah lain dari blog adalah CMS (Content Management Sistem) sedangkan orang yang mempunyai blog istilah nya adalah Blogger.
Sedangkan langkah – langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan blog (dalam hal ini saya mengambil sampel  blog yang disediakan blogspot.com) :
1.      Pertama sekali yang harus disiapkan sebelum membuat blog adalah memiliki e-mail (untuk situs blogger.com menggunakan email dari google), email tersebut digunakan untuk mendaftar blog serta sebagai account blogger, misalnya :





 



2.        Setelah email terbuat maka bukalah alamat www.blogger.com, dan pastikan yang muncul adalah website seperti di bawah ini.

3.         Kemudian klik Blog Baru, maka akan muncul seperti gambar berikut :


4.         Kemudian tulis Judul Blog misal “Belajar mengarang” anda serta ketik domain webblog misal DimasNurAlif.blogspot.com

5.         Setelah diketik Judul dan domain maka klik Buat Blog, maka akan muncul gambar berikut :




Pada gambar diatas telah muncul Judul, selanjutnya kita mulai mengisi konten artikel yang mau kita buat, sama seperti mengetik di dokumen word, gunakan fasilitas font, insert picture dan icon lainnya.
6.         Setelah dibuat artikel lengkap maka langkah selanjtnya klik Publikasikan (langsung upload dan dpt terlihat semua user) atau Pratinjau dahulu.


7.         Selanjutnya untuk memperindah fitur blog kita maka mulailah membuat templat gambar dan memilih gadget.

Sabtu, 08 Februari 2014

SASARAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Sasaran Pengembangan Teknologi Informasi
Untuk mencapai visi dan misi TIK PEMKAB SERANG,  terdapat 4 (empat) sasaran pengembangan TIK PEMKAB SERANG yang menjadi pedoman dari pelaksanaan program- program TIK PEMKAB SERANG,  antara lain:
·         Perluasan dan pengembangan infrastruktur dan konektivitas TIK

Ketersediaan infrastruktur jaringan Intranet dan Internet merupakan pondasi utama pengembangan TIK di dunia pemerintahan khususnya di lingkungan PEMKAB SERANG.  Prinsip sharing resource dan integrasi sistem pada infrastruktur akan diterapkan dalam rangka membangun suatu jaringan pemerintahan berskala regional yang akan mengkoneksikan antar unit-unit kerja PEMKAB SERANG, kantor-kantor pemerintahan di tingkat kabupaten hingga daerah di seluruh wilayah kabupaten Serang. Melalui jaringan pemerintahan nasional tersebut selain akses Intranet juga akan diupayakan distribusi koneksi Internet secara terbatas untuk memberi kesempatan ke seluruh satuan kerja dan komunitas pemerintahan dalam hal memperluas pengetahuan dan informasi pemerintahan melalui Internet.

·        Pemberdayaan TIK dalam proses administrasi dan manajemen pemerintahan (e-administration)

Dalam rangka peningkatan mutu pemerintahan, implementasi TIK pada pelaksanaan proses administrasi pemerintahan di daerah perlu diterapkan secara optimal. TIK menawarkan metode yang lebih interaktif pada pelaksanaan administrasi pemerintahan dibandingkan cara konvensional selama ini. Dengan memanfaatkan sistem berbasis multimedia seperti Internet memungkinkan proses pembelajaran dan transfer informasi dilaksanakan secara visual baik melalui suara, gambar, video bahkan animasi tanpa dibatasi ruang dan waktu. TIK juga mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, memberi kesempatan aksesbilitas ke seluruh daerah untuk memperoleh konten materi pembelajaran dan informasi pemerintahan yang merata dan uptodate secara efektif dan efisien.

·        Peningkatan skill, literasi dan kompetensi pada SDM Pemerintahan.

Pelaksanaan manajemen pemerintahan diarahkan menuju good governance, profesional  dan akuntabel. Untuk itu TIK dapat dijadikan alat bantu yang paling efektif dan efisien untuk memproses transaksi-transaksi administratif dan manajemen pemerintahan secara online real time yang transparan dan akuntabel. Pengembangan TIK PEMKAB SERANG sebagai sistem pendukung manajemen akan diterapkan secara terpadu dan online system untuk menunjang keberhasilan pengukuran sejumlah indikator penting pada rencana strategis PEMKAB SERANG yaitu: peningkatan mutu, perluasan akses dan efisiensi pemerintahan. Model penerapannya dapat diwujudkan dalam fungsi TIK sebagai media on-line yang memuat proses transaksi, informasi dan pelaporan kegiatan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring dari tingkat pemerintahan kabupaten hingga daerah.

·         Pengembangan tata kelola TIK yang berkesinambungan.

Tata kelola TIK dimaksudkan sebagai suatu rangkaian proses perencanaan, implementasi hingga evaluasi dan monitoring pembangunan teknologi informasi dan komunikasi secara sistematis. Tata kelola TIK yang baik akan menentukan keberlangsungan suatu proses pembangungan TIK dengan optimal. Untuk itu PEMKAB SERANG akan melibatkan peran aktif unsur pimpinan di setiap daerah dalam proses pembangunan TIK PEMKAB SERANG di daerah masing-masing. Selain itu dari komunitas, industri dan organisasi lain terkait dengan TIK juga memiliki peran yang penting dalam mendukung pengembangan TIK yang berkesinambungan. Untuk mendukung upaya tersebut maka perlu adanya pengorganisasian pengelolaan TIK yang terpadu dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan demikian dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, komunitas, industri dan organisasi lain terhadap pengembangan TIK di dunia pemerintahan akan saling melengkapi satu dengan yang lain.

PRINSIP – PRINSIP DASAR DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM – PROGRAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

7 (tujuh) prinsip dasar landasan perencanaan

Dalam proses pengembangan TIK di lingkungan PEMKAB SERANG terdapat 7 (tujuh) prinsip dasar yang dijadikan landasan bagi perencanaan dan pelaksanaan program- program TIK,  yaitu:
a.   Akses dan layanan untuk semua (Universal Access and Services Obligation)
TIK PEMKAB SERANG harus bisa dimanfaatkan untuk semua warga komunitas PEMKAB SERANG di seluruh wilayah. Oleh sebab itu diterapkan prinsip layanan bagi semua (Universal Service Obligation, USO) dan akses bagi semua (Universal Access Obligation, UAO).

b.   Berbagi pakai (Resource Sharing)
Prinsip pengembangan tersebut menjadikan anggota komunitas PEMKAB SERANG harus mendapatkan layanan dan akses terhadap TIK secara merata untuk menghilangkan kesenjangan digital (digital divide).

c.    Produksi lokal konten (Local Content Product)
Beragam layanan yang tersedia di TIK PEMKAB SERANG tidak untuk menjadikan komunitas PEMKAB SERANG menjadi sekedar konsumen. Prioritas pada pengembangan konten-konten/produk TIK  secara lokal akan melibatkan secara aktif peran komunitas PEMKAB SERANG. Hal ini sejalan dengan misi untuk meningkatkan sumber daya manusia yang terampil dan kreatif di lingkungan PEMKAB SERANG. Dengan demikian diharapkan pemberdayaan TIK dengan kandungan konten lokal akan semakin meluas dan memasyarakat.

d.   Biaya akses dan layanan relatif rendah (Low Cost Access and Services)
Membangun TIK membutuhkan investasi yang besar dan mahal. Namun demikian dengan implementasi yang tepat, efektif dan efisien menggunakan prinsip dasar sharing resource dapat mengurangi biaya investasi dan mengoptimalkan pemberdayaan TIK. Adapun jika diperlukan adanya biaya akses bagi pengguna akan diupayakan dengan biaya yang relatif semurah mungkin dan terjangkau oleh komunitas PEMKAB SERANG secara umum.

e.   Sistem terintegrasi (Integrated System)
Orientasi pengembangan sistem dan layanan TIK PEMKAB SERANG haruslah saling terintegrasi (Integrated System). Integrasi sistem ini ditujukan untuk meningkatkan produktifitas kinerja sistem TIK PEMKAB SERANG. Dalam hal ini PEMKAB SERANG akan mengembangkan standar-standar dan kebijakan-kebijakan terkait dengan akses ke sistem dan layanan TIK yang bersifat umum baik di tingkat pusat dan daerah.  Standar dan kebijakan tersebut juga akan memberikan kesempatan luas bagi komunitas TIK PEMKAB SERANG untuk berperan serta aktif dalam mengembangkan produk/konten TIK yang bermanfaat.


f.     Kesinambungan yang mandiri (Self Sustainability)
Mengelola TIK membutuhkan manajemen tata kelola sumber daya TIK yang konsisten dan berkesinambungan. Untuk itu PEMKAB SERANG menggunakan prinsip dasar kemandirian dalam pengelolaan TIK yang berkesinambungan khususnya di tingkat daerah. Kemandirian tersebut akan diupayakan melalui kerjasama yang sinergis dengan pemerintah daerah, industri dan organisasi lain yang terkait. Dengan adanya kerjasama sinergi tersebut diharapkan TIK PEMKAB SERANG dapat lebih berkembang dan berkesinambungan dengan konsisten dan mandiri. 

g.   Sistem yang transparan dan akuntabel (Tranparancy and Accountable System)

Prinsip tranparansi dan akuntabilitas akan selalu diterapkan oleh PEMKAB SERANG dalam pengelolaan dan pengembangan TIK dalam rangka mewujudkan good governance.  Prinsip tersebut akan diterapkan dari mulai proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi dan monitoring program-program kegiatan TIK. Selain itu TIK PEMKAB SERANG juga akan dijadikan sebagai alat bantu/pendukung utama bagi proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring program-program kegiatan PEMKAB SERANG lainnya. Dengan demikian maka TIK PEMKAB SERANG akan mendukung terwujudnya proses administrasi dan manajemen pemerintahan yang transparan dan akuntabel dari tingkat pusat hingga daerah.

DIMENSI PEMERINGKATAN E-GOVERMENT

A. Dimensi Pemeringkatan e-Government Indonesia
1. Dimensi Kebijakan
Merupakan landasan utama bagi pengembangan dan implementasi e-government
Evaluasi dimensi kebijakan dilakukan terhadap kebijakan dalam bentuk nyata dari dokumen-dokumen resmi yang memiliki kekuatan legal
Dokumen dokumen tersebut berisi antara lain penentuan dan penetapan dari: arah/tujuan, program kerja, tata cara atau pengaturan bagi pengembangan dan implementasi e-government di lingkungan instansi peserta
Bentuk dokumen dapat berupa surat keputusan, peraturan, pedoman atau bentuk dokumen resmi lainnya
Pengalokasian Pembiayaan yang cukup untuk melakukan pengembangan dan implementasi TIK secara layak termasuk salah satu aspek yang dievaluasi dalam dimensi kebijakan.

2. Dimensi Kelembagaan
Dimensi kelembagaan berkaitan erat dengan keberadaan organisasi yang berwewenang dan bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pemanfaatan TIK
Evaluasi Dimensi Kelembagaan dilakukan terhadap antara lain:
1. Adanya organisasi struktural yang lengkap sehingga dapat menjalankan fungsi tata kelola TIK, pengembangan, pengoperasian, penyediaan layanan TIK dan fungsi-fungsi lain dengan baik.
2. Adanya dokumen yang memberikan rumusan yang jelas mengenai Tugas dan Fungsi
3. Adanya kelengkapan unit kerja dan aparatur-nya untuk mendukung pemanfaatan dan pengembangan TIK yang memadai dari segi jumlah, kompetensi, jenjang karir, maupun status kepegawaian.
4. Adanya kewenangan yang cukup sehingga lembaga dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik termasuk fungsi pengendalian dan pengawasan dari pengembangan dan implemenasi TIK di instansi peserta.

3. Dimensi Infrastruktur
Dimensi infrastruktur berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan dan pemanfaatan TIK.
Evaluasi dalam dimensi ini dilakukan terhadap:
a. Pusat data (data center) yaitu piranti keras komputer dan piranti lunak
b. Jaringan komunikasi (LAN, WAN, Akses Internet)
c. Peranti keras dan peranti lunak pada pengguna (desktop, notebook dan lain lain)
d. Saluran layanan (service delivery channel) berbasis web, telepon, sms dan lain lain
e. Fasilitas pendukung seperti antara lain ruangan khusus, AC, UPS, Genset, serta sarana pengamanan fasilitas lainnya.

4. Dimensi Aplikasi
Dimensi aplikasi berkaitan dengan ketersediaan dan tingkat pemanfaatan piranti lunak aplikasi yang mendukung layanan e-government secara langsung (front office) atau tidak langsung (back office).
Evaluasi Dimensi Aplikasi dilakukan terhadap ketersediaan dan tingkat penerapan dari berbagai aplikasi yang perlu dalam menjalankan fungsi e-government yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi peserta.
Kelompok aplikasi yang dievaluasi:
a. Pelayanan, meliputi aplikasi kependudukan, perpajakan dan retribusi, pendaftaran dan perijinan, bisnis dan investasi, pengaduan masyarakat, publikasi informasi umum dan kepemerintahan, dan lain-lain
b. Administrasi dan Manajemen, meliputi aplikasi surat elektronik, sistem dokumen elektronik, sistem pendukung keputusan, kolaborasi dan koordinasi, manajemen pelaporan pemerintahan, dan lain-lain
c. Legislasi, meliputi aplikasi sistem administrasi dewan, sistem pemilu daerah, katalog hukum, peraturan dan perundangan, dan lain-lain.
d. Pembangunan, meliputi aplikasi penunjang data pembangunan, perencanaan pembangunan daerah, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan monitoring proyek, evaluasi dan informasi hasil pembangunan, dan lain-lain.
e. Keuangan, meliputi aplikasi anggaran, kas dan perbendaharaan, akuntansi daerah, dan lain-lain.
f. Kepegawaian, meliputi aplikasi penerimaan pegawai, absensi, penggajian, penilaian kinerja, pendidikan dan latihan, dan lain-lain.
g. Kepemerintahan, meliputi pengelolaan barang daerah, pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan perusahaan daerah.
h. Kewilayahan, meliputi tata ruang dan lingkungan hidup, potensi daerah, kehutanan, pertanian, peternakan dan perkebunan, perikanan dan kelautan, pertambangan dan energi, pariwisata dan industri kecil dan menengah.
i. Kemasyarakatan, meliputi antara lain aplikasi kesehatan, pendidikan, ketenaga-kerjaan, industri dan perdagangan, dan jaring pengaman social Sarana dan Prasarana, meliputi antara lain aplikasi transportasi, jalan dan jembatan, terminal dan pelabuhan, dan sarana umum.
Pertimbangan dalam evaluasi aplikasi
a. Kesesuaian dengan prioritas kebutuhan instansi dan pemangku kepentingan yang dilayani
b. Kesesuaian dengan kondisi yang ada seperti ketersediaan infrastruktur, tingkat kompetensi sumber daya manusia, dan lain-lain.
c. Efektivitas dan efisiensi instansi dalam memberikan kualitas layanan baik internal maupun eksternal
d. Kemampuan untuk mengikuti perubahan dari waktu ke waktu dengan mudah (kemudahan perawatan aplikasi).
e. Kemandirian instansi dalam arti ketergantungan yang minimal pada pihak pihak lain.

5. Dimensi Perencanaan
Dimensi perencanaan berkaitan dengan tata kelola atau manajemen perencanaan TIK yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan
Evaluasi Dimensi Perencanaan dilakukan terhadap:
a. Adanya proses perencanaan untuk pengembangan dan pemanfaatan TIK yang dilakukan secara nyata (ada tata cara, mekansime kerja yang baku dan teratur)
b. Adanya kajian kebutuhan dan strategi penerapan TIK yang lengkap yang berisi sasaran/tujuan, manfaat, gambaran kondisi saat ini, pemilihan teknologi, kebutuhan sumber daya, pendekatan, penentuan prioritas, biaya dan antisipasi kebutuhan di masa yang akan datang
c. Adanya implementasi pengambilan keputusan dan realisasi pengembangan yang mengacu pada rencana pengembangan

MASTERPLAN INFORMATION TECHNOLOGY (RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KABUPATEN SERANG MENUJU E - GOVERMENT

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pemerintahan lebih kepada pemanfaatan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat umum. Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kebijakan dan Strategi Pengembangan Electronik Goverment (e-Government), sebagaimana diamanatkan dalam Inpres 3/2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, diantaranya kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.
Secara explisit disebut bahwa menurut Inpres No 3/2003 : Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :
1) pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;
2) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah.
Mengingat lingkup e-Government bukan saja Pemerintahan Daerah, tetapi juga nasional, maka diperlukan panduan baku pengembangan sistem e-Government untuk menjamin bahwa sistem tersebut dapat memenuhi harapan yang diinginkan dan juga dapat saling bersinergi antara satu dengan yang lainnya (interoperabilitas).
Selanjutnya, membangun e-Government bukan saja membangun infrastruktur komunikasi data dan informasi, tetapi juga berarti membangun infrastruktur sistem aplikasi, standarisasi meta data, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan prosedur, kebijakan dan peraturan.
Sebagai salah satu kabupaten yang memiliki sumber daya strategis dan dengan kemudahan akses teknologi bagi masyarakatnya, kebutuhan untuk mengembangkan e-Government dalam upaya peningkatan tata kelola dan layanan bagi Pemkab. Serang merupakan kebutuhan yang tingkat urgensinya tinggi. Disamping itu pula DishubKOminfo sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan informasi dan komunikasi atau dengan kata lain bidang Telematika tentunya harus lebih concern dan proaktif dalam menangkap berbagai isu perkembangan terkini sehingga dapat menjadi pioner/leading sektor aplikasi dan implementasi  Information Technology di wilayah Kabupaten Serang umumnya.
Berkaitan dengan hal – hal tersebut dia atas sudah sewajarnya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menyusun suatu great desain atau master plan information technology (Rencana Induk Teknologi Informasi) baik mencakup Kabupaten Serang maupun internal dinas.

SELAYANG PANDANG STRATEGI DAN KEBIJAKAN E – GOVERMENT DI BERBAGAI DAERAH

Sesuai dengan Inpres No. 3/2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, setiap Gubernur dan Bupati / Walikota diamanatkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.  \

Menurut Inpres No. 3/2003:

Pengembangan e-Government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan egovernment dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.

Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :

1.    Pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;

2.    Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.

2.1         Kerangka Berpikir Pengembangan e-Government
Mengingat pengembangan e-Government merupakan sebuah proses transformasi dari manual ke elektronik, maka dibutuhkan upaya-upaya sistematis yang menyangkut subyek, obyek dan metoda yang terkait dengan proses transformasi tersebut.

Proses transformasi ini mengacu pada tiga hal, yaitu perundang-undangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kondisi saat ini dan pengaruh lingkungan yang bersumber pada tuntutan layanan publik dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Jenis – jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan beserta Sanksi Pidana

Berikut ini kutipan sebagian Jenis – jenis Pelanggaran beserta Sanksi Pidana atau Denda dengan bahasa yang singkat, adapun untuk lebih detailnya dapat dilihat di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Bab XX KETENTUAN PIDANA Pasal 273 s/d  Pasal 317 atau http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan 

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
    
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

 5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278). 

 7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

 8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
  
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

15. Diperlintasan kereta api

Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000

KECELAKAAN LALU LINTAS, PEMBUNUH TERBESAR KETIGA DI INDONESIA??

Berdasarkan data yang di dapat dari beberapa sumber menyatakan bahwa Dalam dua tahun terakhir ini, kecelakaan lalu lintas di Indonesia oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dinilai menjadi pembunuh terbesar ketiga, di bawah penyakit jantung koroner dan tuberculosis/TBC. Data WHO tahun 2011 menyebutkan, sebanyak 67 persen korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif , yakni 22 – 50 tahun. Terdapat  sekitar 400.000 korban di bawah usia 25 tahun yang meninggal di jalan raya, dengan rata-rata angka kematian 1.000 anak-anak dan remaja setiap harinya. Bahkan, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab utama kematian anak-anak di dunia, dengan rentang usia 10-24 tahun.

 Di Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang meningkat setiap tahunnya dan kelalaian manusia, menjadi faktor utama terjadinya peningkatan kecelakaan lalu lintas. Data Kepolisian RI menyebutkan, pada 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang, dengan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp 203 triliun - Rp 217 triliun per tahun (2,9% - 3,1 % dari Pendapatan Domestik Bruto/PDB Indonesia). Sedangkan pada 2011, terjadi kecelakaan sebanyak 109.776 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 31.185 orang.

Hal yang terbaru masih dalam ingatan kita ketika peristiwa Mudik Lebaran 2013, dalam waktu yang bersamaan sekian ratus ribu kendaraan bergerak dengan rute jalan yang sama dan tujuan wilayah yang sama, cukup mencengangkan tentunya betapa segala hal terburuk sangat mungkin terjadi di sepanjang jalur mudik, mulai dari kecelakaan, kejahatan di tempat persinggahan dan pergantian moda seperti  terminal dan pelabuhan.
Sebagai masyarakat pengguna jalan hendaknya memahami dan menyadari betul akan pentingnya etika, tata cara dan tertib berlalu lintas di jalan, karena apabila ugal – ugalan dijalan maka bukan hanya membahayakan keselamatan sendiri akan tetapi orang lain juga akan terancam keselamatan jiwanya. Sudah banyak contoh kejadian kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban nyawa bukan hanya satu dua orang, dan kalo sudah begini maka penyesalanlah yang akan terjadi.

Contoh terbaru yaitu Senin 9 Desember 2013 kecelakaan maut di perlintasan kereta api Bintaro antara Kecelakaan kereta api yang melibatkan kereta Commuter Line jurusan Serpong-Tanah Abang nomor 1131 dengan truk tangki bensin PT. Pertamina, sangat disayangkan karena ulah segelintir pengguna jalan yang kurang disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas (menerobos perlintasan kereta api) yang berakibat fatal.


Gambar diambil dari berbagai sumber.
Selain korban kecelakaan lalu lintas lebih didominasi oleh usia muda dan produktif, sebagian besar kasus kecelakaan itu terjadi pada masyarakat miskin sebagai pengguna sepeda motor, dan transportasi umum. Data yang berbeda dari Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) menyebutkan, kecelakaan pengendara sepeda motor mencapai 120.226 kali atau 72% dari seluruh kecelakaan lalu lintas dalam setahun, Dengan korban yang demikian, dampak sosial kecelakaan lalu lintas adalah akan menciptakan manusia miskin baru di Indonesia, terutama terjadi pada keluarga yang ditinggal suami dan atau orang yang sebelumnya menjadi penopang hidup keluarga. Link sumber : diolah dari berbagai sumber.

*CATATAN PENTING*

Demi keselamatan anda dan orang lain, jangan menggunakan Ponsel atau mengetik SMS saat mengendarai kendaraan. Berkendaralah dengan bijak, saling menghargai sesama pengguna jalan, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.