Sabtu, 08 Februari 2014

PRINSIP – PRINSIP DASAR DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM – PROGRAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

7 (tujuh) prinsip dasar landasan perencanaan

Dalam proses pengembangan TIK di lingkungan PEMKAB SERANG terdapat 7 (tujuh) prinsip dasar yang dijadikan landasan bagi perencanaan dan pelaksanaan program- program TIK,  yaitu:
a.   Akses dan layanan untuk semua (Universal Access and Services Obligation)
TIK PEMKAB SERANG harus bisa dimanfaatkan untuk semua warga komunitas PEMKAB SERANG di seluruh wilayah. Oleh sebab itu diterapkan prinsip layanan bagi semua (Universal Service Obligation, USO) dan akses bagi semua (Universal Access Obligation, UAO).

b.   Berbagi pakai (Resource Sharing)
Prinsip pengembangan tersebut menjadikan anggota komunitas PEMKAB SERANG harus mendapatkan layanan dan akses terhadap TIK secara merata untuk menghilangkan kesenjangan digital (digital divide).

c.    Produksi lokal konten (Local Content Product)
Beragam layanan yang tersedia di TIK PEMKAB SERANG tidak untuk menjadikan komunitas PEMKAB SERANG menjadi sekedar konsumen. Prioritas pada pengembangan konten-konten/produk TIK  secara lokal akan melibatkan secara aktif peran komunitas PEMKAB SERANG. Hal ini sejalan dengan misi untuk meningkatkan sumber daya manusia yang terampil dan kreatif di lingkungan PEMKAB SERANG. Dengan demikian diharapkan pemberdayaan TIK dengan kandungan konten lokal akan semakin meluas dan memasyarakat.

d.   Biaya akses dan layanan relatif rendah (Low Cost Access and Services)
Membangun TIK membutuhkan investasi yang besar dan mahal. Namun demikian dengan implementasi yang tepat, efektif dan efisien menggunakan prinsip dasar sharing resource dapat mengurangi biaya investasi dan mengoptimalkan pemberdayaan TIK. Adapun jika diperlukan adanya biaya akses bagi pengguna akan diupayakan dengan biaya yang relatif semurah mungkin dan terjangkau oleh komunitas PEMKAB SERANG secara umum.

e.   Sistem terintegrasi (Integrated System)
Orientasi pengembangan sistem dan layanan TIK PEMKAB SERANG haruslah saling terintegrasi (Integrated System). Integrasi sistem ini ditujukan untuk meningkatkan produktifitas kinerja sistem TIK PEMKAB SERANG. Dalam hal ini PEMKAB SERANG akan mengembangkan standar-standar dan kebijakan-kebijakan terkait dengan akses ke sistem dan layanan TIK yang bersifat umum baik di tingkat pusat dan daerah.  Standar dan kebijakan tersebut juga akan memberikan kesempatan luas bagi komunitas TIK PEMKAB SERANG untuk berperan serta aktif dalam mengembangkan produk/konten TIK yang bermanfaat.


f.     Kesinambungan yang mandiri (Self Sustainability)
Mengelola TIK membutuhkan manajemen tata kelola sumber daya TIK yang konsisten dan berkesinambungan. Untuk itu PEMKAB SERANG menggunakan prinsip dasar kemandirian dalam pengelolaan TIK yang berkesinambungan khususnya di tingkat daerah. Kemandirian tersebut akan diupayakan melalui kerjasama yang sinergis dengan pemerintah daerah, industri dan organisasi lain yang terkait. Dengan adanya kerjasama sinergi tersebut diharapkan TIK PEMKAB SERANG dapat lebih berkembang dan berkesinambungan dengan konsisten dan mandiri. 

g.   Sistem yang transparan dan akuntabel (Tranparancy and Accountable System)

Prinsip tranparansi dan akuntabilitas akan selalu diterapkan oleh PEMKAB SERANG dalam pengelolaan dan pengembangan TIK dalam rangka mewujudkan good governance.  Prinsip tersebut akan diterapkan dari mulai proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi dan monitoring program-program kegiatan TIK. Selain itu TIK PEMKAB SERANG juga akan dijadikan sebagai alat bantu/pendukung utama bagi proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring program-program kegiatan PEMKAB SERANG lainnya. Dengan demikian maka TIK PEMKAB SERANG akan mendukung terwujudnya proses administrasi dan manajemen pemerintahan yang transparan dan akuntabel dari tingkat pusat hingga daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar