7 (tujuh) prinsip
dasar landasan perencanaan
Dalam proses
pengembangan TIK di lingkungan PEMKAB SERANG terdapat 7 (tujuh) prinsip dasar
yang dijadikan landasan bagi perencanaan dan pelaksanaan program- program
TIK, yaitu:
a. Akses
dan layanan untuk semua (Universal Access and Services Obligation)
TIK PEMKAB SERANG
harus bisa dimanfaatkan untuk semua warga komunitas PEMKAB SERANG di seluruh
wilayah. Oleh sebab itu diterapkan prinsip layanan bagi semua (Universal
Service Obligation, USO) dan akses bagi semua (Universal Access Obligation,
UAO).
b. Berbagi
pakai (Resource Sharing)
Prinsip pengembangan
tersebut menjadikan anggota komunitas PEMKAB SERANG harus mendapatkan layanan
dan akses terhadap TIK secara merata untuk menghilangkan kesenjangan digital
(digital divide).
c. Produksi
lokal konten (Local Content Product)
Beragam layanan yang
tersedia di TIK PEMKAB SERANG tidak untuk menjadikan komunitas PEMKAB SERANG
menjadi sekedar konsumen. Prioritas pada pengembangan konten-konten/produk
TIK secara lokal akan melibatkan secara
aktif peran komunitas PEMKAB SERANG. Hal ini sejalan dengan misi untuk
meningkatkan sumber daya manusia yang terampil dan kreatif di lingkungan PEMKAB
SERANG. Dengan demikian diharapkan pemberdayaan TIK dengan kandungan konten
lokal akan semakin meluas dan memasyarakat.
d. Biaya
akses dan layanan relatif rendah (Low Cost Access and Services)
Membangun TIK
membutuhkan investasi yang besar dan mahal. Namun demikian dengan implementasi
yang tepat, efektif dan efisien menggunakan prinsip dasar sharing resource
dapat mengurangi biaya investasi dan mengoptimalkan pemberdayaan TIK. Adapun
jika diperlukan adanya biaya akses bagi pengguna akan diupayakan dengan biaya
yang relatif semurah mungkin dan terjangkau oleh komunitas PEMKAB SERANG secara
umum.
e. Sistem
terintegrasi (Integrated System)
Orientasi
pengembangan sistem dan layanan TIK PEMKAB SERANG haruslah saling terintegrasi
(Integrated System). Integrasi sistem ini ditujukan untuk meningkatkan
produktifitas kinerja sistem TIK PEMKAB SERANG. Dalam hal ini PEMKAB SERANG
akan mengembangkan standar-standar dan kebijakan-kebijakan terkait dengan akses
ke sistem dan layanan TIK yang bersifat umum baik di tingkat pusat dan
daerah. Standar dan kebijakan tersebut
juga akan memberikan kesempatan luas bagi komunitas TIK PEMKAB SERANG untuk
berperan serta aktif dalam mengembangkan produk/konten TIK yang bermanfaat.
f. Kesinambungan
yang mandiri (Self Sustainability)
Mengelola TIK
membutuhkan manajemen tata kelola sumber daya TIK yang konsisten dan
berkesinambungan. Untuk itu PEMKAB SERANG menggunakan prinsip dasar kemandirian
dalam pengelolaan TIK yang berkesinambungan khususnya di tingkat daerah.
Kemandirian tersebut akan diupayakan melalui kerjasama yang sinergis dengan
pemerintah daerah, industri dan organisasi lain yang terkait. Dengan adanya
kerjasama sinergi tersebut diharapkan TIK PEMKAB SERANG dapat lebih berkembang
dan berkesinambungan dengan konsisten dan mandiri.
g. Sistem
yang transparan dan akuntabel (Tranparancy and Accountable System)
Prinsip tranparansi
dan akuntabilitas akan selalu diterapkan oleh PEMKAB SERANG dalam pengelolaan
dan pengembangan TIK dalam rangka mewujudkan good governance. Prinsip tersebut akan diterapkan dari mulai
proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi dan monitoring program-program
kegiatan TIK. Selain itu TIK PEMKAB SERANG juga akan dijadikan sebagai alat
bantu/pendukung utama bagi proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
monitoring program-program kegiatan PEMKAB SERANG lainnya. Dengan demikian maka
TIK PEMKAB SERANG akan mendukung terwujudnya proses administrasi dan manajemen
pemerintahan yang transparan dan akuntabel dari tingkat pusat hingga daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar