Sabtu, 08 Februari 2014

MASTERPLAN INFORMATION TECHNOLOGY (RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KABUPATEN SERANG MENUJU E - GOVERMENT

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pemerintahan lebih kepada pemanfaatan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat umum. Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kebijakan dan Strategi Pengembangan Electronik Goverment (e-Government), sebagaimana diamanatkan dalam Inpres 3/2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, diantaranya kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.
Secara explisit disebut bahwa menurut Inpres No 3/2003 : Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :
1) pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;
2) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah.
Mengingat lingkup e-Government bukan saja Pemerintahan Daerah, tetapi juga nasional, maka diperlukan panduan baku pengembangan sistem e-Government untuk menjamin bahwa sistem tersebut dapat memenuhi harapan yang diinginkan dan juga dapat saling bersinergi antara satu dengan yang lainnya (interoperabilitas).
Selanjutnya, membangun e-Government bukan saja membangun infrastruktur komunikasi data dan informasi, tetapi juga berarti membangun infrastruktur sistem aplikasi, standarisasi meta data, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan prosedur, kebijakan dan peraturan.
Sebagai salah satu kabupaten yang memiliki sumber daya strategis dan dengan kemudahan akses teknologi bagi masyarakatnya, kebutuhan untuk mengembangkan e-Government dalam upaya peningkatan tata kelola dan layanan bagi Pemkab. Serang merupakan kebutuhan yang tingkat urgensinya tinggi. Disamping itu pula DishubKOminfo sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan informasi dan komunikasi atau dengan kata lain bidang Telematika tentunya harus lebih concern dan proaktif dalam menangkap berbagai isu perkembangan terkini sehingga dapat menjadi pioner/leading sektor aplikasi dan implementasi  Information Technology di wilayah Kabupaten Serang umumnya.
Berkaitan dengan hal – hal tersebut dia atas sudah sewajarnya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menyusun suatu great desain atau master plan information technology (Rencana Induk Teknologi Informasi) baik mencakup Kabupaten Serang maupun internal dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar