Sabtu, 22 Maret 2014

JENIS – JENIS LAMPU TAMBAHAN PADA KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 ATAU LEBIH

Pada setiap kendaraan bermotor wajib memiliki lampu – lampu tambahan yang berfungsi pada saat - saat tertentu seperti hujan deras, kabut tebal, malam hari dan kondisi lalu lintas yang pada. Hal ini lebih diutamakan dalam rangka faktor keamanan dan keselamatan berkendara baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Aturan baku yang mengatur hal tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan antara lain sebagai berikut :
Pasal 30
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.

Pasal 31
Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i menggunakan lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip.

 Pasal 32
(1) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j hanya dipersyaratkan bagi Kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
(2) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bagian depan dan bagian belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.

Pasal 33
(1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k harus memenuhi persyaratan:
a. dipasang secara berpasangan;
b. dapat dilihat oleh pengemudi Kendaraan lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama Kendaraan di belakangnya;

c. dipasang di bagian belakang Kendaraan Bermotor pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan.
(2) Alat pemantul cahaya untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan harus berbentuk segitiga.
(3) Dalam hal alat pemantul cahaya untuk mobil barang menggunakan stiker, harus memantulkan cahaya.

Pasal 34
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan Kendaraan.
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

STANDAR TEKNIS UNTUK LAMPU PADA SEPEDA MOTOR

Pada kendaraan jenis sepeda motor tetap diberlakukan peraturan standar teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Hal itu dikarenakan beberapa alasan demi keselamatan pengendara sepeda motor. Berdasarkan data yang kami dapat dari Kepolisian Republik Indonesia jumlah sepeda motor sampai dengan tahun 2012 mencapai 77.755.658 unit atau sekitar 82,4 % dari total jumlah kendaraan di Indonesia, disusul jumlah mobil sekitar 9,5 juta unit atau 10%. (sumber : Kakorlantas Polri).
Oleh sebab itu PR kita bersama dalam mencari solusi terhadap dampak permasalahan yang timbul di sepanjang jalan raya di kota – kota besar dan perlu ada langkah – langkah konkret kedepan.
Salah satu peraturan yang telah diterapkan dalam Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Penerapan Menyalakan Lampu pada siang hari bagi Sepeda motor.
Berkaitan dengan hal tersebut tidak ada salahnya kita kupas sedikit standar teknis lampu pada Sepeda motor antara lain sebagai berikut :


Pasal 24
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.

Pasal 25
(2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.
Contoh gambar :



Pasal 26
(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.

Pasal 27
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.

Pasal 28
(2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah paling banyak 2 (dua) buah.

Pasal 33
(4) Untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul cahaya berbentuk segitiga.

STANDARISASI LAMPU REM PADA KENDARAAN BERMOTOR JENIS MOBIL

Dalam melakukan perjalanan dengan berkendara di malam hari tentunya banyak faktor yang harus kita waspadai guna menghindari resiko kecelakaan lalu lintas di jalan. Beberapa faktor yang dapat di identifikasi antara lain :
Faktor manusia meliputi  kondisi fisik yang sehat /fit serta penuh kesadaran (tidak dalam kondisi mabuk), ketrampilan mengemudi serta perilaku yang baik;
Faktor Teknis kendaraan meliputi keseluruhan sistem perangkat kendaraan bermotor mulai dari ban, kondisi mesin, sistem lampu, sistem kemudi, sistem rem.
Faktor Prasarana jalan meliputi kondisi permukaan jalan (mulus, berlobang), kondisi fasilitas rambu, marka, penerangan jalan (nyala, mati);
Faktor Lingkungan meliputi kondisi cuaca (hujan, gerimis, panas), kondisi lalu lintas sekitarnya (macet, sepi), kondisi alam (daerah pegunungan, banyak turunan, tanjakan).
Salah satu faktor yang paling sering menjadi kambing hitam dalam kejadian kecelakaan lalu lintas adalah faktor teknis kendaraan khususnya sistem Rem. Dengan anggapan Rem Blong penyebab kecelakaan, maka penulis ingin sedikit berbagi mengenai spesifikasi lampu rem kendaraan berdasarkan Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 26
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan :
a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.



Pasal 28
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.

Pasal 29
Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
d. hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
e. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

DIMENSI, TATA LETAK DAN UKURAN LAMPU DEPAN PADA KENDARAAN BERMOTOR JENIS MOBIL

Pada kesempatan ini penulis akan membahas faktor teknis kendaraan khususnya sistem lampu yang meliputi dimensi/ukuran maupun tata letak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku tentunya.
Mengacu kepada Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pada pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 27 telah di jelaskan tata cara , dimensi, ukuran serta tata letak lampu depan serta lampu petunjuk arah (sein) pada kendaraan bermotor jenis mobil. Berikut ini akan saya jelaskan satu persatu.

Pasal 24
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.


Pasal 25
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.

Pasal 27
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah;
b. dipasang di bagian depan;
c. dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.

JENIS WARNA LAMPU PADA KENDARAAN BERMOTOR

Pada pembahasan kali ini marilah kita kembali menengok pada tata cara dan peraturan di jalan, ketika mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya kita harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik yang berupa tanda – tanda lalu lintas (rambu, marka, traffic light) maupun kondisi teknis kelaikan kendaraan bermotor itu sendiri misalnya penggunaan lampu – lampu pada kendaraan (lampu utama, lampu rem, lampu mundur, lampu sein).
Warna lampu isyarat pada kendaraan sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan terutama pada Pasal
serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis”.

Persyaratan teknis Lampu Kendaraan bermotor secara detail telah di tentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan terutama pada Pasal 23  bahwa Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya meliputi :
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;

d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;

h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Berbahayakah Penggunaan Lampu HID/Halogen pada kendaraan bermotor ?

Dalam tata cara berlalu lintas yang baik dan benar terdapat salah satu  hal yang sering kita abaikan keberadaannya, bahkan cenderung menjadi ajang perlombaan kreatifitas remaja, seperti Sistem Lampu Kendaraan yang Layak dan Baik. Layak dan Baik dalam hal ini adalah memenuhi aspek – aspek keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan lainnya maupun sesuai dengan aturan baku yang telah diterapkan di Negara Republik Indonesia tercinta ini. 
Pada malam hari, sistem lampu pada kendaraan sangat memegang peranan penting terhadap aspek keselamatan lalu lintas terutama menyangkut Ukuran (size), Jenis Warna (colour), Tingkat Kecerahan cahaya (brightness) serta Sudut Deviasi pancaran. 

Beberapa survey di berbagai perkotaan dengan volume dan mobilitas kendaraan yang tinggi ditemui model Lampu kendaraan yang telah di modifikasi seperti :
Lampu depan berwarna kebiru – biruan ;
Lampu utama depan dengan tingkat kecerahan yang tajam menggunakan sejenis lampu HID (High Intensity Discharge) atau lebih dikenal dengan nama Lampu Xenon yaitu sejenis lampu yang mampu menghasilkan tingkat intensitas cahaya tinggi yang diukur dengan satuan derajat Kelvin, selain itu juga terdapat jenis Lampu Halogen (yaitu Lampu Pijar yang bola lampunya telah diisi dengan gas halogen sehingga pancarannya lebih terang);

Sumber : google
Deviasi lampu utama depan melebar keatas, kekanan maupun kekiri terlalu besar sehingga mengganggu pengemudi yang berlawanan arah. Berikut ini contoh gambar bagaimana hasil nyala lampu HID. 

 sumber : google.com

Lampu rem yang berwarna putih sehingga menyilaukan pengemudi di belakangnya;

 Sumber : google

Lampu belok (sent) yang berwarna merah atau putih sehingga sangat membingungkan pengemudi lainnya.
Ketinggian letak lampu kendaraan yang cukup mengganggu ketika menyala pada malam hari .

Berdasarkan penjelasan singkat di atas sangat jelas bahwa menggunakan lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Pemerintah jelas sangat berbahaya dan dapat meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas. Coba kita perhatikan lagi sanksi yang diterapkan dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama pada Pasal 285 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

Ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot,  kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junc to pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan  kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spack bor , bumper, penggandengan, penempelan atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junc to pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).