Oleh sebab itu PR kita bersama dalam mencari solusi terhadap dampak permasalahan yang timbul di sepanjang jalan raya di kota – kota besar dan perlu ada langkah – langkah konkret kedepan.
Salah satu peraturan yang telah diterapkan dalam Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Penerapan Menyalakan Lampu pada siang hari bagi Sepeda motor.
Berkaitan dengan hal tersebut tidak ada salahnya kita kupas sedikit standar teknis lampu pada Sepeda motor antara lain sebagai berikut :
Pasal 24
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
Pasal 25
(2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.
Contoh gambar :
Pasal 26
(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.
Pasal 27
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.
Pasal 28
(2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah paling banyak 2 (dua) buah.
Pasal 33
(4) Untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul cahaya berbentuk segitiga.
nice info, ini yang lagi saya cari, standarisasi lampu depan sepedamotor.
BalasHapus