• Faktor manusia meliputi kondisi fisik yang sehat /fit serta penuh kesadaran (tidak dalam kondisi mabuk), ketrampilan mengemudi serta perilaku yang baik;
• Faktor Teknis kendaraan meliputi keseluruhan sistem perangkat kendaraan bermotor mulai dari ban, kondisi mesin, sistem lampu, sistem kemudi, sistem rem.
• Faktor Prasarana jalan meliputi kondisi permukaan jalan (mulus, berlobang), kondisi fasilitas rambu, marka, penerangan jalan (nyala, mati);
• Faktor Lingkungan meliputi kondisi cuaca (hujan, gerimis, panas), kondisi lalu lintas sekitarnya (macet, sepi), kondisi alam (daerah pegunungan, banyak turunan, tanjakan).
Salah satu faktor yang paling sering menjadi kambing hitam dalam kejadian kecelakaan lalu lintas adalah faktor teknis kendaraan khususnya sistem Rem. Dengan anggapan Rem Blong penyebab kecelakaan, maka penulis ingin sedikit berbagi mengenai spesifikasi lampu rem kendaraan berdasarkan Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal 26
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan :
a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.
Pasal 28
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
Pasal 29
Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
d. hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
e. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar