Warna lampu isyarat pada kendaraan sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan terutama pada Pasal
serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis”.
Persyaratan teknis Lampu Kendaraan bermotor secara detail telah di tentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan terutama pada Pasal 23 bahwa Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya meliputi :
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar