Dalam tata cara berlalu lintas yang baik dan benar terdapat salah satu hal yang sering kita abaikan keberadaannya, bahkan cenderung menjadi ajang perlombaan kreatifitas remaja, seperti Sistem Lampu Kendaraan yang Layak dan Baik. Layak dan Baik dalam hal ini adalah memenuhi aspek – aspek keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan lainnya maupun sesuai dengan aturan baku yang telah diterapkan di Negara Republik Indonesia tercinta ini.
Pada malam hari, sistem lampu pada kendaraan sangat memegang peranan penting terhadap aspek keselamatan lalu lintas terutama menyangkut Ukuran (size), Jenis Warna (colour), Tingkat Kecerahan cahaya (brightness) serta Sudut Deviasi pancaran.
Beberapa survey di berbagai perkotaan dengan volume dan mobilitas kendaraan yang tinggi ditemui model Lampu kendaraan yang telah di modifikasi seperti :
• Lampu depan berwarna kebiru – biruan ;
• Lampu utama depan dengan tingkat kecerahan yang tajam menggunakan sejenis lampu HID (High Intensity Discharge) atau lebih dikenal dengan nama Lampu Xenon yaitu sejenis lampu yang mampu menghasilkan tingkat intensitas cahaya tinggi yang diukur dengan satuan derajat Kelvin, selain itu juga terdapat jenis Lampu Halogen (yaitu Lampu Pijar yang bola lampunya telah diisi dengan gas halogen sehingga pancarannya lebih terang);
Sumber : google
• Deviasi lampu utama depan melebar keatas, kekanan maupun kekiri terlalu besar sehingga mengganggu pengemudi yang berlawanan arah. Berikut ini contoh gambar bagaimana hasil nyala lampu HID.
sumber : google.com
• Lampu rem yang berwarna putih sehingga menyilaukan pengemudi di belakangnya;
Sumber : google
• Lampu belok (sent) yang berwarna merah atau putih sehingga sangat membingungkan pengemudi lainnya.
• Ketinggian letak lampu kendaraan yang cukup mengganggu ketika menyala pada malam hari .
Berdasarkan penjelasan singkat di atas sangat jelas bahwa menggunakan lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Pemerintah jelas sangat berbahaya dan dapat meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas. Coba kita perhatikan lagi sanksi yang diterapkan dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama pada Pasal 285 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
Ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junc to pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spack bor , bumper, penggandengan, penempelan atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junc to pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar