Sabtu, 22 Maret 2014

DIMENSI, TATA LETAK DAN UKURAN LAMPU DEPAN PADA KENDARAAN BERMOTOR JENIS MOBIL

Pada kesempatan ini penulis akan membahas faktor teknis kendaraan khususnya sistem lampu yang meliputi dimensi/ukuran maupun tata letak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku tentunya.
Mengacu kepada Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pada pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 27 telah di jelaskan tata cara , dimensi, ukuran serta tata letak lampu depan serta lampu petunjuk arah (sein) pada kendaraan bermotor jenis mobil. Berikut ini akan saya jelaskan satu persatu.

Pasal 24
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.


Pasal 25
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.

Pasal 27
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah;
b. dipasang di bagian depan;
c. dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar