Sabtu, 22 Maret 2014

JENIS – JENIS LAMPU TAMBAHAN PADA KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 ATAU LEBIH

Pada setiap kendaraan bermotor wajib memiliki lampu – lampu tambahan yang berfungsi pada saat - saat tertentu seperti hujan deras, kabut tebal, malam hari dan kondisi lalu lintas yang pada. Hal ini lebih diutamakan dalam rangka faktor keamanan dan keselamatan berkendara baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Aturan baku yang mengatur hal tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan antara lain sebagai berikut :
Pasal 30
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.

Pasal 31
Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i menggunakan lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip.

 Pasal 32
(1) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j hanya dipersyaratkan bagi Kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
(2) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bagian depan dan bagian belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.

Pasal 33
(1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k harus memenuhi persyaratan:
a. dipasang secara berpasangan;
b. dapat dilihat oleh pengemudi Kendaraan lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama Kendaraan di belakangnya;

c. dipasang di bagian belakang Kendaraan Bermotor pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan.
(2) Alat pemantul cahaya untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan harus berbentuk segitiga.
(3) Dalam hal alat pemantul cahaya untuk mobil barang menggunakan stiker, harus memantulkan cahaya.

Pasal 34
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan Kendaraan.
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

STANDAR TEKNIS UNTUK LAMPU PADA SEPEDA MOTOR

Pada kendaraan jenis sepeda motor tetap diberlakukan peraturan standar teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Hal itu dikarenakan beberapa alasan demi keselamatan pengendara sepeda motor. Berdasarkan data yang kami dapat dari Kepolisian Republik Indonesia jumlah sepeda motor sampai dengan tahun 2012 mencapai 77.755.658 unit atau sekitar 82,4 % dari total jumlah kendaraan di Indonesia, disusul jumlah mobil sekitar 9,5 juta unit atau 10%. (sumber : Kakorlantas Polri).
Oleh sebab itu PR kita bersama dalam mencari solusi terhadap dampak permasalahan yang timbul di sepanjang jalan raya di kota – kota besar dan perlu ada langkah – langkah konkret kedepan.
Salah satu peraturan yang telah diterapkan dalam Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Penerapan Menyalakan Lampu pada siang hari bagi Sepeda motor.
Berkaitan dengan hal tersebut tidak ada salahnya kita kupas sedikit standar teknis lampu pada Sepeda motor antara lain sebagai berikut :


Pasal 24
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.

Pasal 25
(2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.
Contoh gambar :



Pasal 26
(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.

Pasal 27
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.

Pasal 28
(2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah paling banyak 2 (dua) buah.

Pasal 33
(4) Untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul cahaya berbentuk segitiga.

STANDARISASI LAMPU REM PADA KENDARAAN BERMOTOR JENIS MOBIL

Dalam melakukan perjalanan dengan berkendara di malam hari tentunya banyak faktor yang harus kita waspadai guna menghindari resiko kecelakaan lalu lintas di jalan. Beberapa faktor yang dapat di identifikasi antara lain :
Faktor manusia meliputi  kondisi fisik yang sehat /fit serta penuh kesadaran (tidak dalam kondisi mabuk), ketrampilan mengemudi serta perilaku yang baik;
Faktor Teknis kendaraan meliputi keseluruhan sistem perangkat kendaraan bermotor mulai dari ban, kondisi mesin, sistem lampu, sistem kemudi, sistem rem.
Faktor Prasarana jalan meliputi kondisi permukaan jalan (mulus, berlobang), kondisi fasilitas rambu, marka, penerangan jalan (nyala, mati);
Faktor Lingkungan meliputi kondisi cuaca (hujan, gerimis, panas), kondisi lalu lintas sekitarnya (macet, sepi), kondisi alam (daerah pegunungan, banyak turunan, tanjakan).
Salah satu faktor yang paling sering menjadi kambing hitam dalam kejadian kecelakaan lalu lintas adalah faktor teknis kendaraan khususnya sistem Rem. Dengan anggapan Rem Blong penyebab kecelakaan, maka penulis ingin sedikit berbagi mengenai spesifikasi lampu rem kendaraan berdasarkan Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 26
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan :
a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.



Pasal 28
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.

Pasal 29
Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
d. hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
e. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

DIMENSI, TATA LETAK DAN UKURAN LAMPU DEPAN PADA KENDARAAN BERMOTOR JENIS MOBIL

Pada kesempatan ini penulis akan membahas faktor teknis kendaraan khususnya sistem lampu yang meliputi dimensi/ukuran maupun tata letak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku tentunya.
Mengacu kepada Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pada pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 27 telah di jelaskan tata cara , dimensi, ukuran serta tata letak lampu depan serta lampu petunjuk arah (sein) pada kendaraan bermotor jenis mobil. Berikut ini akan saya jelaskan satu persatu.

Pasal 24
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.


Pasal 25
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.

Pasal 27
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah;
b. dipasang di bagian depan;
c. dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.

JENIS WARNA LAMPU PADA KENDARAAN BERMOTOR

Pada pembahasan kali ini marilah kita kembali menengok pada tata cara dan peraturan di jalan, ketika mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya kita harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik yang berupa tanda – tanda lalu lintas (rambu, marka, traffic light) maupun kondisi teknis kelaikan kendaraan bermotor itu sendiri misalnya penggunaan lampu – lampu pada kendaraan (lampu utama, lampu rem, lampu mundur, lampu sein).
Warna lampu isyarat pada kendaraan sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan terutama pada Pasal
serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis”.

Persyaratan teknis Lampu Kendaraan bermotor secara detail telah di tentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan terutama pada Pasal 23  bahwa Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya meliputi :
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;

d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;

h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Berbahayakah Penggunaan Lampu HID/Halogen pada kendaraan bermotor ?

Dalam tata cara berlalu lintas yang baik dan benar terdapat salah satu  hal yang sering kita abaikan keberadaannya, bahkan cenderung menjadi ajang perlombaan kreatifitas remaja, seperti Sistem Lampu Kendaraan yang Layak dan Baik. Layak dan Baik dalam hal ini adalah memenuhi aspek – aspek keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan lainnya maupun sesuai dengan aturan baku yang telah diterapkan di Negara Republik Indonesia tercinta ini. 
Pada malam hari, sistem lampu pada kendaraan sangat memegang peranan penting terhadap aspek keselamatan lalu lintas terutama menyangkut Ukuran (size), Jenis Warna (colour), Tingkat Kecerahan cahaya (brightness) serta Sudut Deviasi pancaran. 

Beberapa survey di berbagai perkotaan dengan volume dan mobilitas kendaraan yang tinggi ditemui model Lampu kendaraan yang telah di modifikasi seperti :
Lampu depan berwarna kebiru – biruan ;
Lampu utama depan dengan tingkat kecerahan yang tajam menggunakan sejenis lampu HID (High Intensity Discharge) atau lebih dikenal dengan nama Lampu Xenon yaitu sejenis lampu yang mampu menghasilkan tingkat intensitas cahaya tinggi yang diukur dengan satuan derajat Kelvin, selain itu juga terdapat jenis Lampu Halogen (yaitu Lampu Pijar yang bola lampunya telah diisi dengan gas halogen sehingga pancarannya lebih terang);

Sumber : google
Deviasi lampu utama depan melebar keatas, kekanan maupun kekiri terlalu besar sehingga mengganggu pengemudi yang berlawanan arah. Berikut ini contoh gambar bagaimana hasil nyala lampu HID. 

 sumber : google.com

Lampu rem yang berwarna putih sehingga menyilaukan pengemudi di belakangnya;

 Sumber : google

Lampu belok (sent) yang berwarna merah atau putih sehingga sangat membingungkan pengemudi lainnya.
Ketinggian letak lampu kendaraan yang cukup mengganggu ketika menyala pada malam hari .

Berdasarkan penjelasan singkat di atas sangat jelas bahwa menggunakan lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Pemerintah jelas sangat berbahaya dan dapat meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas. Coba kita perhatikan lagi sanksi yang diterapkan dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama pada Pasal 285 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

Ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot,  kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junc to pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan  kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spack bor , bumper, penggandengan, penempelan atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junc to pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sabtu, 15 Februari 2014

JENIS DAN KLASIFIKASI JALAN

Perlu disadari bersama bahwa Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan penting dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa, juga diperlukan guna menunjang pertumbuhan ekonomi kawasan, terutama di daerah – daerah terpencil.
Berdasarkan Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, maka Jalan sesuai dengan peruntukkanya dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu Jalan Umum dan Jalan Khusus (pasal 6).
·         Jalan Umum dikelompokkan menurut Sistem, Fungsi, Status dan Kelas.
·         Jalan Khusus diperuntukkan bukan untuk lalu lintas umum dalam pendistribusian barang dan jasa.

Pasal 7
(1)   Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder.
(2)   Sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
(3)   Sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.


Pasal 8
(1) Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
(4) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
(5) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Pasal 9
(1) Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
(3)   Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
(4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
(5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

(6)   Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

PENTINGNYA PRASARANA JALAN DALAM DILEMATIKA KEMACETAN LALU LINTAS

Apabila kita berbicara mengenai transportasi jalan maka tak akan lepas dari adanya permasalahan Kemacetan Lalu Lintas di Jalan raya terutama di daerah – daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk yang lumayan besar. Tidak banyak dari masyarakat barangkali yang memahami apa sebenarnya yang menjadi faktor penyebab timbulnya kemacetan lalu lintas di jalan hingga membuat kita semakin trauma apabila melakukan perjalanan melintasi ruas jalan tertentu. Beberapa hal yang menurut penulis coba indentifikasi penyebab dasar timbulnya kemacetan antara lain :
  1.  Bertambahnya kepemilikan kendaraan, hal ini menambah jumlah volume lalu lintas di jalan dan kepadatan pun tak bisa dihindari terutama pada ruas – ruas jalan dan jam – jam tertentu;
  2. Terbatasnya sumber daya untuk pembangunan jalan raya baik prasarana jalan baru maupun peningkatan kapasitas (pelebaran);
  3. Belum optimalnya pemanfaatan fasilitas lalu lintas yang ada seperti rambu – rambu, trotoar, halte, terminal, jembatan penyeberangan orang dll yang kebanyakan masyarakat menggunakan tidak pada peruntukkannya. Misalnya badan jalan digunakan untuk PKL, trotoar digunakan untuk parkir;
  4. Belum adanya kesepahaman bahwa transportasi merupakan urusan yang layak mendapat penanganan prioritas disamping urusan kesehatan dan pendidikan, sehingga penanganannya masih minim dan bersifat parsial;
  5. Belum optimalnya peran serta masyarakat dalam mengutamakan ketertiban dan kedisiplin dalam berlalu lintas.


Beberapa studi banyak dilakukan untuk menemukenali serta mencari solusi guna mengatasi kemacetan lalu lintas mulai dari instansi pemerintah, stake holder maupun civitas akedemisi. Akan tetapi masih belum menunjukan hasil yang menggembirakan karena mungkin tidak semua tentunya strategi yang bagus dapat diterapkan di wilayah perkotaan di Indonesia serta perbedaan kebijakan di tataran pemerintah pusat misalnya kebijakan produksi mobil murah dan ramah lingkungan kontra kebijakan penerapan Mass Rapit Transport (MRT).

TIPS MENGGUNAKAN TEMPLATE PADA BLOG ATAU WEBBLOG

Pada langkah kali ini adalah bagaimana membuat Templat pada situs pribadi webblog di www.blogger.com. Hal ini dapat dilakukan tentunya setelah kita membuat akun google (misal : Guspriyatno@gmail.com) dan Domain untuk blog, misal : DimasNurAlif.blogspot.com. sebenarnya definisi template banyak para blogger sendiri yang kadang belum tahu walaupun sudah lama membuat blog, tapi baiklah sekedar mengingatkan kembali, Definisi Template pada Blog adalah Desain – desain halaman blog atau website beserta konten dan isinya misalnya gambar, stylesheet, visitors, admin profil dll, baik berupa file statis maupun file dinamis yang berupa program atau aplikasi yang berjalan sebagai aplikasi web. Dan biasanya pasti terlihat di layar monitor. 
Di blogger atau blogspot, anda dapat dapat mengganti template blog anda secara leluasa sesuai dengan selera dan keinginan masing-masing. Jika anda telah mahir membuat template sendiri, anda dapat menggunakan template tersebut untuk blog anda. Namun, jika anda masih awam dalam membuat template, pihak blogger atau blogspot sendiri telah menyediakan beberapa template yang bisa anda pilih sesuai dengan pilihan keinginan.
Selain itu, anda dapat pula mengunduh atau mendownload template blogger gratis dari penyedia template blogger, salah satu contoh website yang menyediakan template blogger tersebut adalah beralamat di http://www.blogspottutorial.com, disana terdapat ratusan template blogger yang bisa anda gunakan secara gratis. Namun, jika anda menggunakan template gratis, syarat yang harus ditaati adalah tidak boleh menghapus atau menghilangkan credit link dari pembuat template tersebut. Dengan tidak membuang link credit pembuat template, itu adalah sebagai apresiasi atas kerja keras mereka dalam menyediakan template secara gratis. 
Untuk lebih jelasnya mari kita mulai langkah- langkah memilih template pada webblog :
1. Pertama kita buka situs blog miliki kita (gunakan akun dan pasword yang telah dibuat sebelumnya), contoh pada gambar berikut :


















2.        Pada gambar diatas kita dapat memilih berbagai templat mulai yang Sederhana, Template Dinamis sesuai selera anda. Klik salah satu gambar, lalu muncul gambar berikut :






















3.        Pada gambar di atas telah terbit sebuah artikel di webblog kita, selanjutnya kita perlu menambahkan beberapa gadget guna melengkapi sebuah webblog.










PANDUAN MEMBUAT BLOG ATAU WEBBLOG

Dalam era digital dewasa ini hampir semua urusan atau bisnis telah menggunakan sistem jaringan nirkabel dalam dunia maya yang lebih kita kenal dengan nama internet karena banyak sekali manfaatnya, disamping menghemat waktu dan ruang, juga merupakan sektor industri baru di dunia yang serba canggih teknologi. hal ini sangat kontradiktif dengan era 60-70an yang masih serba manual.
Istilah "Internet" pertama kali digunakan pada tahun 1982, dan TCP/IP diadopsi sebagai protokol universal untuk jaringan tersebut.  Kemudian Name server (domain) mulai dikembangkan, sehingga mengizinkan para pengguna agar dapat terhubung kepada sebuah host (rumah web) tanpa harus mengetahui jalur pasti  menuju host tersebut. Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau World Wide Web (source: http://id.wikipedia.org)

untuk membuat web diperlukan skill dan biaya yang tidak sedikit, namun demikian bagi kita orang yang hanya sekedar ingin memiliki web gratis tidak perlu membuat web sendiri cukup dengan menggunakan situs – situs gratis seperti www.blogspot.com dan www. Wordpress.com serta masih banyak website – website perusahaan tertentu yang menyediakan blog buat karyawan atau customernya. Dengan memiliki blog sendiri maka kita dapat memanfaatkan guna penyebaran informasi, bisnis, pribadi atau yang lainnya.
Pada kesempatan ini saya ingin berbagai (sharing) kepada pembaca yang belum tahu bagaimana cara membuat blog serta mengelolanya dengan mengisi konten yang ada, walaupun banyak sekali situs yang menjelaskan tata cara menyusun blog. Mungkin anda pernah mendengar istilah blog atau webblog kan? blog tidak jauh berbeda dengan website.  yang membedakan jika website hanyalah situs yang menyediakan informasi satu arah bagi pengunjungnya, sedangkan blog atau webblog menyediakan informasi secara dua arah, jadi para pengunjung bisa memberikan komentar tentang artikel atau content yang disediakan oleh pengelola blog itu, atau istilah lain Admin. Istilah lain dari blog adalah CMS (Content Management Sistem) sedangkan orang yang mempunyai blog istilah nya adalah Blogger.
Sedangkan langkah – langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan blog (dalam hal ini saya mengambil sampel  blog yang disediakan blogspot.com) :
1.      Pertama sekali yang harus disiapkan sebelum membuat blog adalah memiliki e-mail (untuk situs blogger.com menggunakan email dari google), email tersebut digunakan untuk mendaftar blog serta sebagai account blogger, misalnya :





 



2.        Setelah email terbuat maka bukalah alamat www.blogger.com, dan pastikan yang muncul adalah website seperti di bawah ini.

3.         Kemudian klik Blog Baru, maka akan muncul seperti gambar berikut :


4.         Kemudian tulis Judul Blog misal “Belajar mengarang” anda serta ketik domain webblog misal DimasNurAlif.blogspot.com

5.         Setelah diketik Judul dan domain maka klik Buat Blog, maka akan muncul gambar berikut :




Pada gambar diatas telah muncul Judul, selanjutnya kita mulai mengisi konten artikel yang mau kita buat, sama seperti mengetik di dokumen word, gunakan fasilitas font, insert picture dan icon lainnya.
6.         Setelah dibuat artikel lengkap maka langkah selanjtnya klik Publikasikan (langsung upload dan dpt terlihat semua user) atau Pratinjau dahulu.


7.         Selanjutnya untuk memperindah fitur blog kita maka mulailah membuat templat gambar dan memilih gadget.

Sabtu, 08 Februari 2014

SASARAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Sasaran Pengembangan Teknologi Informasi
Untuk mencapai visi dan misi TIK PEMKAB SERANG,  terdapat 4 (empat) sasaran pengembangan TIK PEMKAB SERANG yang menjadi pedoman dari pelaksanaan program- program TIK PEMKAB SERANG,  antara lain:
·         Perluasan dan pengembangan infrastruktur dan konektivitas TIK

Ketersediaan infrastruktur jaringan Intranet dan Internet merupakan pondasi utama pengembangan TIK di dunia pemerintahan khususnya di lingkungan PEMKAB SERANG.  Prinsip sharing resource dan integrasi sistem pada infrastruktur akan diterapkan dalam rangka membangun suatu jaringan pemerintahan berskala regional yang akan mengkoneksikan antar unit-unit kerja PEMKAB SERANG, kantor-kantor pemerintahan di tingkat kabupaten hingga daerah di seluruh wilayah kabupaten Serang. Melalui jaringan pemerintahan nasional tersebut selain akses Intranet juga akan diupayakan distribusi koneksi Internet secara terbatas untuk memberi kesempatan ke seluruh satuan kerja dan komunitas pemerintahan dalam hal memperluas pengetahuan dan informasi pemerintahan melalui Internet.

·        Pemberdayaan TIK dalam proses administrasi dan manajemen pemerintahan (e-administration)

Dalam rangka peningkatan mutu pemerintahan, implementasi TIK pada pelaksanaan proses administrasi pemerintahan di daerah perlu diterapkan secara optimal. TIK menawarkan metode yang lebih interaktif pada pelaksanaan administrasi pemerintahan dibandingkan cara konvensional selama ini. Dengan memanfaatkan sistem berbasis multimedia seperti Internet memungkinkan proses pembelajaran dan transfer informasi dilaksanakan secara visual baik melalui suara, gambar, video bahkan animasi tanpa dibatasi ruang dan waktu. TIK juga mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, memberi kesempatan aksesbilitas ke seluruh daerah untuk memperoleh konten materi pembelajaran dan informasi pemerintahan yang merata dan uptodate secara efektif dan efisien.

·        Peningkatan skill, literasi dan kompetensi pada SDM Pemerintahan.

Pelaksanaan manajemen pemerintahan diarahkan menuju good governance, profesional  dan akuntabel. Untuk itu TIK dapat dijadikan alat bantu yang paling efektif dan efisien untuk memproses transaksi-transaksi administratif dan manajemen pemerintahan secara online real time yang transparan dan akuntabel. Pengembangan TIK PEMKAB SERANG sebagai sistem pendukung manajemen akan diterapkan secara terpadu dan online system untuk menunjang keberhasilan pengukuran sejumlah indikator penting pada rencana strategis PEMKAB SERANG yaitu: peningkatan mutu, perluasan akses dan efisiensi pemerintahan. Model penerapannya dapat diwujudkan dalam fungsi TIK sebagai media on-line yang memuat proses transaksi, informasi dan pelaporan kegiatan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring dari tingkat pemerintahan kabupaten hingga daerah.

·         Pengembangan tata kelola TIK yang berkesinambungan.

Tata kelola TIK dimaksudkan sebagai suatu rangkaian proses perencanaan, implementasi hingga evaluasi dan monitoring pembangunan teknologi informasi dan komunikasi secara sistematis. Tata kelola TIK yang baik akan menentukan keberlangsungan suatu proses pembangungan TIK dengan optimal. Untuk itu PEMKAB SERANG akan melibatkan peran aktif unsur pimpinan di setiap daerah dalam proses pembangunan TIK PEMKAB SERANG di daerah masing-masing. Selain itu dari komunitas, industri dan organisasi lain terkait dengan TIK juga memiliki peran yang penting dalam mendukung pengembangan TIK yang berkesinambungan. Untuk mendukung upaya tersebut maka perlu adanya pengorganisasian pengelolaan TIK yang terpadu dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan demikian dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, komunitas, industri dan organisasi lain terhadap pengembangan TIK di dunia pemerintahan akan saling melengkapi satu dengan yang lain.

PRINSIP – PRINSIP DASAR DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM – PROGRAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

7 (tujuh) prinsip dasar landasan perencanaan

Dalam proses pengembangan TIK di lingkungan PEMKAB SERANG terdapat 7 (tujuh) prinsip dasar yang dijadikan landasan bagi perencanaan dan pelaksanaan program- program TIK,  yaitu:
a.   Akses dan layanan untuk semua (Universal Access and Services Obligation)
TIK PEMKAB SERANG harus bisa dimanfaatkan untuk semua warga komunitas PEMKAB SERANG di seluruh wilayah. Oleh sebab itu diterapkan prinsip layanan bagi semua (Universal Service Obligation, USO) dan akses bagi semua (Universal Access Obligation, UAO).

b.   Berbagi pakai (Resource Sharing)
Prinsip pengembangan tersebut menjadikan anggota komunitas PEMKAB SERANG harus mendapatkan layanan dan akses terhadap TIK secara merata untuk menghilangkan kesenjangan digital (digital divide).

c.    Produksi lokal konten (Local Content Product)
Beragam layanan yang tersedia di TIK PEMKAB SERANG tidak untuk menjadikan komunitas PEMKAB SERANG menjadi sekedar konsumen. Prioritas pada pengembangan konten-konten/produk TIK  secara lokal akan melibatkan secara aktif peran komunitas PEMKAB SERANG. Hal ini sejalan dengan misi untuk meningkatkan sumber daya manusia yang terampil dan kreatif di lingkungan PEMKAB SERANG. Dengan demikian diharapkan pemberdayaan TIK dengan kandungan konten lokal akan semakin meluas dan memasyarakat.

d.   Biaya akses dan layanan relatif rendah (Low Cost Access and Services)
Membangun TIK membutuhkan investasi yang besar dan mahal. Namun demikian dengan implementasi yang tepat, efektif dan efisien menggunakan prinsip dasar sharing resource dapat mengurangi biaya investasi dan mengoptimalkan pemberdayaan TIK. Adapun jika diperlukan adanya biaya akses bagi pengguna akan diupayakan dengan biaya yang relatif semurah mungkin dan terjangkau oleh komunitas PEMKAB SERANG secara umum.

e.   Sistem terintegrasi (Integrated System)
Orientasi pengembangan sistem dan layanan TIK PEMKAB SERANG haruslah saling terintegrasi (Integrated System). Integrasi sistem ini ditujukan untuk meningkatkan produktifitas kinerja sistem TIK PEMKAB SERANG. Dalam hal ini PEMKAB SERANG akan mengembangkan standar-standar dan kebijakan-kebijakan terkait dengan akses ke sistem dan layanan TIK yang bersifat umum baik di tingkat pusat dan daerah.  Standar dan kebijakan tersebut juga akan memberikan kesempatan luas bagi komunitas TIK PEMKAB SERANG untuk berperan serta aktif dalam mengembangkan produk/konten TIK yang bermanfaat.


f.     Kesinambungan yang mandiri (Self Sustainability)
Mengelola TIK membutuhkan manajemen tata kelola sumber daya TIK yang konsisten dan berkesinambungan. Untuk itu PEMKAB SERANG menggunakan prinsip dasar kemandirian dalam pengelolaan TIK yang berkesinambungan khususnya di tingkat daerah. Kemandirian tersebut akan diupayakan melalui kerjasama yang sinergis dengan pemerintah daerah, industri dan organisasi lain yang terkait. Dengan adanya kerjasama sinergi tersebut diharapkan TIK PEMKAB SERANG dapat lebih berkembang dan berkesinambungan dengan konsisten dan mandiri. 

g.   Sistem yang transparan dan akuntabel (Tranparancy and Accountable System)

Prinsip tranparansi dan akuntabilitas akan selalu diterapkan oleh PEMKAB SERANG dalam pengelolaan dan pengembangan TIK dalam rangka mewujudkan good governance.  Prinsip tersebut akan diterapkan dari mulai proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi dan monitoring program-program kegiatan TIK. Selain itu TIK PEMKAB SERANG juga akan dijadikan sebagai alat bantu/pendukung utama bagi proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring program-program kegiatan PEMKAB SERANG lainnya. Dengan demikian maka TIK PEMKAB SERANG akan mendukung terwujudnya proses administrasi dan manajemen pemerintahan yang transparan dan akuntabel dari tingkat pusat hingga daerah.

DIMENSI PEMERINGKATAN E-GOVERMENT

A. Dimensi Pemeringkatan e-Government Indonesia
1. Dimensi Kebijakan
Merupakan landasan utama bagi pengembangan dan implementasi e-government
Evaluasi dimensi kebijakan dilakukan terhadap kebijakan dalam bentuk nyata dari dokumen-dokumen resmi yang memiliki kekuatan legal
Dokumen dokumen tersebut berisi antara lain penentuan dan penetapan dari: arah/tujuan, program kerja, tata cara atau pengaturan bagi pengembangan dan implementasi e-government di lingkungan instansi peserta
Bentuk dokumen dapat berupa surat keputusan, peraturan, pedoman atau bentuk dokumen resmi lainnya
Pengalokasian Pembiayaan yang cukup untuk melakukan pengembangan dan implementasi TIK secara layak termasuk salah satu aspek yang dievaluasi dalam dimensi kebijakan.

2. Dimensi Kelembagaan
Dimensi kelembagaan berkaitan erat dengan keberadaan organisasi yang berwewenang dan bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pemanfaatan TIK
Evaluasi Dimensi Kelembagaan dilakukan terhadap antara lain:
1. Adanya organisasi struktural yang lengkap sehingga dapat menjalankan fungsi tata kelola TIK, pengembangan, pengoperasian, penyediaan layanan TIK dan fungsi-fungsi lain dengan baik.
2. Adanya dokumen yang memberikan rumusan yang jelas mengenai Tugas dan Fungsi
3. Adanya kelengkapan unit kerja dan aparatur-nya untuk mendukung pemanfaatan dan pengembangan TIK yang memadai dari segi jumlah, kompetensi, jenjang karir, maupun status kepegawaian.
4. Adanya kewenangan yang cukup sehingga lembaga dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik termasuk fungsi pengendalian dan pengawasan dari pengembangan dan implemenasi TIK di instansi peserta.

3. Dimensi Infrastruktur
Dimensi infrastruktur berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan dan pemanfaatan TIK.
Evaluasi dalam dimensi ini dilakukan terhadap:
a. Pusat data (data center) yaitu piranti keras komputer dan piranti lunak
b. Jaringan komunikasi (LAN, WAN, Akses Internet)
c. Peranti keras dan peranti lunak pada pengguna (desktop, notebook dan lain lain)
d. Saluran layanan (service delivery channel) berbasis web, telepon, sms dan lain lain
e. Fasilitas pendukung seperti antara lain ruangan khusus, AC, UPS, Genset, serta sarana pengamanan fasilitas lainnya.

4. Dimensi Aplikasi
Dimensi aplikasi berkaitan dengan ketersediaan dan tingkat pemanfaatan piranti lunak aplikasi yang mendukung layanan e-government secara langsung (front office) atau tidak langsung (back office).
Evaluasi Dimensi Aplikasi dilakukan terhadap ketersediaan dan tingkat penerapan dari berbagai aplikasi yang perlu dalam menjalankan fungsi e-government yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi peserta.
Kelompok aplikasi yang dievaluasi:
a. Pelayanan, meliputi aplikasi kependudukan, perpajakan dan retribusi, pendaftaran dan perijinan, bisnis dan investasi, pengaduan masyarakat, publikasi informasi umum dan kepemerintahan, dan lain-lain
b. Administrasi dan Manajemen, meliputi aplikasi surat elektronik, sistem dokumen elektronik, sistem pendukung keputusan, kolaborasi dan koordinasi, manajemen pelaporan pemerintahan, dan lain-lain
c. Legislasi, meliputi aplikasi sistem administrasi dewan, sistem pemilu daerah, katalog hukum, peraturan dan perundangan, dan lain-lain.
d. Pembangunan, meliputi aplikasi penunjang data pembangunan, perencanaan pembangunan daerah, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan monitoring proyek, evaluasi dan informasi hasil pembangunan, dan lain-lain.
e. Keuangan, meliputi aplikasi anggaran, kas dan perbendaharaan, akuntansi daerah, dan lain-lain.
f. Kepegawaian, meliputi aplikasi penerimaan pegawai, absensi, penggajian, penilaian kinerja, pendidikan dan latihan, dan lain-lain.
g. Kepemerintahan, meliputi pengelolaan barang daerah, pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan perusahaan daerah.
h. Kewilayahan, meliputi tata ruang dan lingkungan hidup, potensi daerah, kehutanan, pertanian, peternakan dan perkebunan, perikanan dan kelautan, pertambangan dan energi, pariwisata dan industri kecil dan menengah.
i. Kemasyarakatan, meliputi antara lain aplikasi kesehatan, pendidikan, ketenaga-kerjaan, industri dan perdagangan, dan jaring pengaman social Sarana dan Prasarana, meliputi antara lain aplikasi transportasi, jalan dan jembatan, terminal dan pelabuhan, dan sarana umum.
Pertimbangan dalam evaluasi aplikasi
a. Kesesuaian dengan prioritas kebutuhan instansi dan pemangku kepentingan yang dilayani
b. Kesesuaian dengan kondisi yang ada seperti ketersediaan infrastruktur, tingkat kompetensi sumber daya manusia, dan lain-lain.
c. Efektivitas dan efisiensi instansi dalam memberikan kualitas layanan baik internal maupun eksternal
d. Kemampuan untuk mengikuti perubahan dari waktu ke waktu dengan mudah (kemudahan perawatan aplikasi).
e. Kemandirian instansi dalam arti ketergantungan yang minimal pada pihak pihak lain.

5. Dimensi Perencanaan
Dimensi perencanaan berkaitan dengan tata kelola atau manajemen perencanaan TIK yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan
Evaluasi Dimensi Perencanaan dilakukan terhadap:
a. Adanya proses perencanaan untuk pengembangan dan pemanfaatan TIK yang dilakukan secara nyata (ada tata cara, mekansime kerja yang baku dan teratur)
b. Adanya kajian kebutuhan dan strategi penerapan TIK yang lengkap yang berisi sasaran/tujuan, manfaat, gambaran kondisi saat ini, pemilihan teknologi, kebutuhan sumber daya, pendekatan, penentuan prioritas, biaya dan antisipasi kebutuhan di masa yang akan datang
c. Adanya implementasi pengambilan keputusan dan realisasi pengembangan yang mengacu pada rencana pengembangan

MASTERPLAN INFORMATION TECHNOLOGY (RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KABUPATEN SERANG MENUJU E - GOVERMENT

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pemerintahan lebih kepada pemanfaatan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat umum. Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kebijakan dan Strategi Pengembangan Electronik Goverment (e-Government), sebagaimana diamanatkan dalam Inpres 3/2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, diantaranya kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah konkret yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.
Secara explisit disebut bahwa menurut Inpres No 3/2003 : Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :
1) pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;
2) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah.
Mengingat lingkup e-Government bukan saja Pemerintahan Daerah, tetapi juga nasional, maka diperlukan panduan baku pengembangan sistem e-Government untuk menjamin bahwa sistem tersebut dapat memenuhi harapan yang diinginkan dan juga dapat saling bersinergi antara satu dengan yang lainnya (interoperabilitas).
Selanjutnya, membangun e-Government bukan saja membangun infrastruktur komunikasi data dan informasi, tetapi juga berarti membangun infrastruktur sistem aplikasi, standarisasi meta data, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan prosedur, kebijakan dan peraturan.
Sebagai salah satu kabupaten yang memiliki sumber daya strategis dan dengan kemudahan akses teknologi bagi masyarakatnya, kebutuhan untuk mengembangkan e-Government dalam upaya peningkatan tata kelola dan layanan bagi Pemkab. Serang merupakan kebutuhan yang tingkat urgensinya tinggi. Disamping itu pula DishubKOminfo sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan informasi dan komunikasi atau dengan kata lain bidang Telematika tentunya harus lebih concern dan proaktif dalam menangkap berbagai isu perkembangan terkini sehingga dapat menjadi pioner/leading sektor aplikasi dan implementasi  Information Technology di wilayah Kabupaten Serang umumnya.
Berkaitan dengan hal – hal tersebut dia atas sudah sewajarnya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menyusun suatu great desain atau master plan information technology (Rencana Induk Teknologi Informasi) baik mencakup Kabupaten Serang maupun internal dinas.

SELAYANG PANDANG STRATEGI DAN KEBIJAKAN E – GOVERMENT DI BERBAGAI DAERAH

Sesuai dengan Inpres No. 3/2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, setiap Gubernur dan Bupati / Walikota diamanatkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.  \

Menurut Inpres No. 3/2003:

Pengembangan e-Government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan egovernment dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.

Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :

1.    Pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;

2.    Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.

2.1         Kerangka Berpikir Pengembangan e-Government
Mengingat pengembangan e-Government merupakan sebuah proses transformasi dari manual ke elektronik, maka dibutuhkan upaya-upaya sistematis yang menyangkut subyek, obyek dan metoda yang terkait dengan proses transformasi tersebut.

Proses transformasi ini mengacu pada tiga hal, yaitu perundang-undangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kondisi saat ini dan pengaruh lingkungan yang bersumber pada tuntutan layanan publik dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.