Selasa, 02 Juni 2015

PESONA KEINDAHAN WISATA BATU KUWUNG

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah menciptakan alam begitu indah lengkap dengan segala kebutuhan manusia. Salah satu keindahan alam pegunungan yang ada di Kabupaten Serang – Propinsi Banten adalah Taman Wisata Air Panas Batu Kuwung yang terletak di jalan Palka Ciomas Padarincang – Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Di lokasi ini terdapat sumur artesis air panas yang berasal dari kaki Gunung Karang dengan suhu air mencapai lebih dari 80 derajat celcius. Namun ada juga sumur artesis air dingin, sehingga sangat serasi bagi pendatang yang ingin mencoba kehangatan air di Batu Kuwung tersebut.






Nah tentunya pembaca penasaran, kira – kira apa saja kolam yang ada di dalam wisata batu Kuwung tersebut. Ada sekitar 2 kolam air dingin (untuk dewasa ukuran 35 x 10 m dengan kedalaman 50 s/d 80 cm) dan kolam anak anak ukuran 20 x 10 m dengan kedalaman sekitar 30 cm), 1 kolam air panas untuk berendam serta sekitar 12 kamar tertutup ukuran 3x3,5 m (kelas Eksekutif dan Bisnis) yang bisa digunakan untuk berendam secara pribadi/keluarga yang didalamnya ada kran air panas dan air dingin (bisa diatur volumenya).
 banyak pengunjungnya pada hari – hari libur baik wisatawan lokal maupun dari luar kota dan dengan berbagai alasan, seperti untuk pengobatan maupun sekedar berliburan.
  
Nah bagi anda yang belum pernah mencoba tidak ada salahnya berlibur ke Pemandian Air Panas Batu Kuwung.

Minggu, 10 Mei 2015

TEKNIK MEMBUAT KANDANG JANGKRIK

Satu hal yang paling penting dalam budidaya jangkrik adalah keberadaan kandang atau tempat hidup binatang jangkrik, karena sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup binatang ternak anda. Sebagai satu satunya tempat berlindungnya jangkrik dari pemangsa dari luar seperti kodok, ayam, cicak, ular, tikus, kecoa, dll. Maka model atau desain kandang haruslah dibuat sedemikian rupa atau safe dan comfort untuk si jangkrik itu sendiri.
Berikut ini akan kami ulas teknik pembuatan kandang jangkrik secara minimalis, antara lain :
Tahap pertama yaitu mencari lokasi yang tepat untuk beternak jangkrik. Adapun   Syarat Lingkungan Hidup Jangkrik Dan Pemilihan Lokasi Yang Tepat yaitu sbb :
1.     Lokasi pemeliharaan sebaiknya harus tenang, sunyi dan teduh serta mendapat sirkulasi udara yang baik untuk penyesuaian suhu ruangan.
2.     Carilah Lokasi jauh dari keramaian atau sumber kebisingan seperti pasar, jalan raya, dan lain-lain.
3.     Lokasi sebaiknya juga jauh dari kegiatan manusia seperti lalu lalang orang lewat dan yang tidak berhubungan dengan kegiatan budidaya.
4.     Ruangan tidak boleh terkena sinar matahari secara langsung.
5.     Sebaiknya jauh dari pepohonan agar dapat menyerap panas matahari secara bebas.
6.     Jauh dari kandang ayam atau hewan lain yang mengganggu.
7.     Usahakan menghindari lokasi yang banyak predator seperti semut, cicak, tokek, dan tikus namun hal ini masih dapat diminimalisir.

Tahap kedua adalah merancang kandang jangkrik (dalam hal ini jenis kandang portabel/dari bahan kayu yang dapat dipindah – pindah, buka terbuat dari batu bata/tembok yang permanen), yaitu dirancang seperti peti namun diberi kaki-kaki untuk menghindari semut. Nantinya pada kaki-kaki tersebut diberi wadah berupa botol aqua yang dipotong dan diisi dengan oli bekas sebagai penghalang semut dan predator naik kekandang. Kenapa harus oli bekas? karena oli bekas dapat didapat secara gratis tanpa perlu biaya tambahan dan anda dapat mencarinya di bengkel motor/mobil terdekat dari kediaman anda. Oli bekas ini berfungsi sebagai pembunuh predator yang hendak masuk dan terjebur kedalamnya. Kalau pakai air tidak menjamin jika semut yang terperangkap mati didalamnya kadang berenang dan naik keatas kandang.




Tahap ketiga membuat kandang jangkrik dari bahan kayu/triplex/plywood, yaitu mengumpulkan bahan baku sebagai berikut, kemudian mulai membuat sesuai gambar yang telah dirancang.
1.     Kayu reng/kayu untuk memasang genting yang diapasang diatas pasak. Kayu ini dipakai untuk rangka box/kandang pemeliharaan jangkrik.
2.     Triplex/plywood yang nanti dipakai untuk tembok atau dinding dan alas kandang/box
3.     Paku yang dipakai untuk merakit reng dan triplex menjadi box/kandang jangkrik.
4.     Semen putih/mill yang dipakai untuk melumuri dinding kandang.
5.     Lakban coklat yang dipakai untuk pembatas dibagian atas kandang agar jangkrik tidak dapat kabur.
6.     Waring/jaring ikan dipakai untuk penutup bagian atas supaya predator seperti ngengat dan tokek dan cecak tidak masuk kedalam kandang saat keadaan terbuka.
7.     Bambu yang digunakan untuk bahan pembuat tutup kandang yang dipadukan dengan terpal plastik.
8.     Terpal plastik untuk penutup kandang, Model Kandang Ternak Jangkrik ini yang menjadi standart para peternak jangkrik.


sumber : google.com/berbagai sumber

MENGENAL TAHAPAN BUDIDAYA JANGKRIK

Dewasa ini budidaya jangkrik merupakan salah satu usaha produktif yang cukup menjanjikan, ditengah maraknya para pecinta burung kicauan maupun penggemar ikan hias yang membutuhkan jangkrik sebagai salah satu pakan favoritnya.
Untuk budidaya jangkrik itu sendiri memang tidak terlalu sulit dan tidak memerlukan modal yang besar, bibitnya juga mudah didapat serta tidak berbahaya dan kaya akan protein hewani, disamping besar juga manfaatnya buat kesehatan. Beberapa tahapan dalam budidaya jangkrik ini seyogyanya agar dilakukan dengan teliti dan hati - hati serta menghasilkan produk yang maksimal, antara lain :
a. Mengawinkan jangkrik
Tempat untuk mengawinkan jangkrik sebaiknya terpisah dengan tempat pembesaran anakan. Kondisi kandang untuk mengawinkan sebaiknya dibuat aga mirip dengan habitat jangkrik di alam. Dinding kandang bisa diolesi tanah liat, semen putih serta diberi daun-daun kering, seperti daun jati, daun pisang atau serutan kayu.
Jangkrik yang akan dikawinkan harus berasal dari spesies yang sama. Bila indukan jantan dan betina berbeda spesies, perkawinan tidak akan terjadi. Untuk mengawinkan jangkrik masukan indukan betina dan jantan dengan perbandingan 10:2.
Dalam kandang perkawinan, siapkan bak pasir atau tanah sebagai tempat peneluran. Selama masa perkawinan jangkrik jantan akan mengeluarkan suara derik terus menerus. Jangkrik betina yang telah dibuahi akan bertelur. Telur biasanya diletakkan dalam pasir atau tanah.
Description: https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQNJOSaQ_xsCjxNVRKs8I-jRm6pI6vz4kehruhZVVjQd2pl9j4h Description: http://hobiku.net/wp-content/uploads/2014/12/Jangkrik-jantan-dan-betina.jpg
 






Selama masa perkawinan jangkrik harus mendapatkan asupan pakan yang cukup. Contoh pakannya kubis, sawi, kangkung, bayam, daun pepaya dan jenis sayuran hijau lainnya. Buang pakan yang tersisa setiap hari, jangan sampai pakan membusuk di dalam kandang.
Beberapa peternak ada yang memberikan ramuan khusus bagi jangkrik yang sedang dikawinkan. Misalnya, bekatul, tepung ikan, kuning telur bebek yang telah direbus dan dihaluskan, dan beberapa vitamin. Katanya agar telur yang dihasilkan bisa banyak dan berkualitas. Apakah hal tersebut efektif? belum ada ujinya hanya berdasarkan dari pengalaman beberapa peternak saja.

b. Menetaskan telur
Telur jangkrik akan menetas setelah 7-10 hari, terhitung sejak perkawinan. Maksimal 5 hari setelah induk betina bertelur (sebelum menetas), pisahkan telur-telur tersebut. Hal ini untuk menghindari si induk memakan telurnya sendiri.
Pindahkan ke dalam kandang penetasan telur yang juga sekaligus pembesaran anakan. Warna telur yang telah dibuahi akan berubah dari bening menjadi keruh. Setelah 4-6 hari biasanya telur menetas.
Pada masa penetasan, kelembaban kandang harus terus dijaga dengan penyemprotan air, atau menutup kandang dengan karung goni basah.
c. Pemberian pakan
Setelah telur menetas, langkah selanjutnya adalah memberikan pakan. Jangkrik yang baru menetas, berumur 1-10 hari diberikan pakan ayam (voor), yang terbuat dari kacang kedelai, beras merah, dan jagung kering yang dihaluskan.
Setelah lewat 10 hari, anakan jangkring bisa dikasih makan sayur-sayuran dan jagung muda. Selanjutnya pakan bisa ditambahkan singkong, mentimun atau ubi.
d. Pemeliharaan kandang
Penting untuk menjaga kandang tetap higienis dan bersih, serta terhindar dari gangguan hama. Hal lain yang perlu dijaga adalah kondisi kandang agar tetap lembab dan gelap. Selain itu tetap jaga agar makanan cukup tersedia, karena bila kurang jangkrik akan kanibal, saling emmangsa di antara mereka.
Buang pakan yang tersisa setiap hari, jangan sampai membusuk di dalam kandang. Kandang yang baru dibuat sebaiknya dicuci dahulu, jangan sampai masih berbau vinil bila terbuat dari tripleks. Caranya, lumuri permukaan kandang dengan lumpur sawah untuk dan dijemur hingga kering.
Periksa air yang ada pada mangkuk atau kaleng pada kaki-kaki kandang. Tambah atau ganti bila cairan sudah sedikit. Cairan yang digunakan bisa air, minyak tanah, atau jenis cairan lain yang bisa mencegah hama masuk ke dalam kandang.
e. Pemanenan
Ada dua output yang bisa dipanen dari ternak jangkrik, yaitu jangkrik dewasa dan telur jangkrik. Telur jangkrik biasanya dijual lebih mahal dari jangkrik itu sendiri. Telur biasanya dijual kepada para peternak jangkrik pembesaran.
Ternak jangkrik sudah bisa dipanen setelah mencapai umur kurang lebih 30 hari. Terhitung sejak telur mulai menetas.
sumber : google.com/berbagai sumber

BERBAGAI MANFAAT DAGING JANGKRIK

Siapa sangka hewan yang satu ini begitu banyak manfaatnya, iya itulah jangkrik terutama dagingnya ternyata sangat berguna buat kesehatan manusia, antara lain yaitu :
1.        Daging jangkrik dapat berguna untuk memperlambat penuaan pada manusia atau dengan kata lain dapat meremajakan sel – sel tubuh yang telah usang sehingga manusia terkesan lebih awet muda. Hal ini sebagai efek kandungan asam amino pada daging jangkrik yang menghasilkan protein collagen.
2.        Daging jangkrik dapat juga digunakan sebagai obat alternatif, dengan kandungan didalamnya seperti protein (Omega 3, Omega 6, dan Omega 9), asam amino, asam lemak essensial.
3.        Protein dalam daging jangkrik juga bermanfaat untuk anti-oksidan dalam tubuh kita seperti menghindari penyempitan atau penyumbatan pembuluh darah.
4.        Khusus untuk orang dewasa yang selama ini bermasalah dalam hubungan seksual, ternyata mengkonsumsi daging jangkrik dapat meningkatkan vitalitas baik pria maupun wanita.
Lalu bagaimanakah cara pemanfaatannya? Baiklah akan dijelaskan bahwa daging jangkrik dapat digoreng atau dibakar sebagai makanan lezat.
Namun demikian jangkrik yang akan diolah sebagai makanan sebaiknya jangkrik yang masih muda atau belum tumbuh sayapnya.

Itulah sekelumit manfaat daging jangkrik, namun di beberapa kota ada juga yang sudah mengolah daging jangkrik menjadi tepung jangkrik yang digunakan sebagai pakan burung kicauan. Setelah ditanya ternyata katanya dapat membuat burung lebih cepat berkicau atau gacor dan semakin kuat.

sumber : google.com/berbagai sumber diolah

MENAKAR KANDUNGAN GIZI PADA DAGING JANGKRIK

Apabila kita cermati potensi kandungan gizi dalam daging jangkrik tentunya akan tercengang ketika tahu betapa besar kadar gizi yang ada di dalamnya, dimana selama ini mungkin luput dari pandangan kita. karena memang yang lazim di konsumsi masyarakat kita adalah daging sapi, daging ayam, ikan dll.
Berdasar penelitian ilmiah, Daging Jangkrik mengandung 105,49 ppm hormon progesteron dan 259,535 hormon , esterogen. hormon itu diketahui baik untuk membangun vitalitas perempuan. Misalnya, bermanfaat untuk pertumbuhan sekunder serta kesuburan, di samping bisa mengurangi rasa nyeri saat menopause dan membuat siklus menstruasi lancar.
Jangkrik juga menghasilkan sumber energi 4,87 kalori per gram, jauh di atas bahan makanan lainnya, data penelitian menyebutkan jangkrik memiliki senyawa kimia seperti asam amino yang dibutuhkan untuk proses pembentukan sel. Selain itu, jangkrik juga mengandung glutation (GSH) dan berfungsi sebagai antioksidan alami pada tubuh manusia
Kandungan kandungan proteinnya yang mencapai 57,32 persen (sesuai penelitian Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto) membuat jangkrik layak untuk dikonsumsi manusia.
Komposisi Asam Amino pada Jangkrik Kalung
No. Jenis Asam Amino Jumlah (mg/g)
1. Aspartat 8,76
2. Glumatat 5,98
3. Serin 4,03
4. Glysin 3,41
5. Threonin 4,03
6. Alanin 3,77
7. Tirosin 8,11
8. Valin 5,16
9 Metionin 0,79
10. Sistein 44,76
11. Leusin 4,81
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa pada jangkrik kalung, sistein merupakan jenis asam amino dengan jumlah tertinggi. Senyawa ini sangat dibutuhkan dalam proses pembentukan GSH (glutation) yang merupakan zat antioksidan alami dalam tubuh manusia. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa jangkrik kalung dapat dimanfaatkan sebagai zat antioksidan dengan kandungan protein jangkrik kalung yang cukup tinggi, yaitu sebesar 57,32 %.
Selain hal yang telah dipaparkan diatas, tepung jangkrik juga telah memiliki fatwa halalnya yakni berdasar keputusan fatwa MUI nomor Kep-139/MUI/IV/2000, membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk obat-obatan atau kosmetika boleh (mubah) dan halal, sepanjang tidak menimbulkan bahaya atau mudharat. Begitu juga untuk dimakan atau dijual hukumnya adalah mubah dan halal. Fatwa ini berlaku sejak 25 Desember 1999 (Halal Guide, 2006).
Mengingat banyak sekali kandungan gizi dalam tepung jangkrik. Namun, pengetahuan masyarakat tentang kandungan tepung jangkrik ini pada umumnya masih sangat terbatas, hal ini dikarenakan belum tersebar dan berkembangnya informasi mengenai inovasi yang dapat menggugah konsumen untuk memanfaatkan tepung jangkrik sebagai bahan pangan.

Selain itu, berdasarkan penelitian Ir Prayitno, MSi, minyak jangkrik mengandung DHA, ARA, Omega 3 dan Omega 6. Yakni suplemen yang membantu dalam pertumbuhan kecerdasan otak anak-anak.(Suara Merdeka, 19 Januari 2006).

Sabtu, 22 Maret 2014

JENIS – JENIS LAMPU TAMBAHAN PADA KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 ATAU LEBIH

Pada setiap kendaraan bermotor wajib memiliki lampu – lampu tambahan yang berfungsi pada saat - saat tertentu seperti hujan deras, kabut tebal, malam hari dan kondisi lalu lintas yang pada. Hal ini lebih diutamakan dalam rangka faktor keamanan dan keselamatan berkendara baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Aturan baku yang mengatur hal tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan antara lain sebagai berikut :
Pasal 30
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.

Pasal 31
Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i menggunakan lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip.

 Pasal 32
(1) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j hanya dipersyaratkan bagi Kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
(2) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bagian depan dan bagian belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.

Pasal 33
(1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k harus memenuhi persyaratan:
a. dipasang secara berpasangan;
b. dapat dilihat oleh pengemudi Kendaraan lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama Kendaraan di belakangnya;

c. dipasang di bagian belakang Kendaraan Bermotor pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan.
(2) Alat pemantul cahaya untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan harus berbentuk segitiga.
(3) Dalam hal alat pemantul cahaya untuk mobil barang menggunakan stiker, harus memantulkan cahaya.

Pasal 34
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan Kendaraan.
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

STANDAR TEKNIS UNTUK LAMPU PADA SEPEDA MOTOR

Pada kendaraan jenis sepeda motor tetap diberlakukan peraturan standar teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Hal itu dikarenakan beberapa alasan demi keselamatan pengendara sepeda motor. Berdasarkan data yang kami dapat dari Kepolisian Republik Indonesia jumlah sepeda motor sampai dengan tahun 2012 mencapai 77.755.658 unit atau sekitar 82,4 % dari total jumlah kendaraan di Indonesia, disusul jumlah mobil sekitar 9,5 juta unit atau 10%. (sumber : Kakorlantas Polri).
Oleh sebab itu PR kita bersama dalam mencari solusi terhadap dampak permasalahan yang timbul di sepanjang jalan raya di kota – kota besar dan perlu ada langkah – langkah konkret kedepan.
Salah satu peraturan yang telah diterapkan dalam Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Penerapan Menyalakan Lampu pada siang hari bagi Sepeda motor.
Berkaitan dengan hal tersebut tidak ada salahnya kita kupas sedikit standar teknis lampu pada Sepeda motor antara lain sebagai berikut :


Pasal 24
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.

Pasal 25
(2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.
Contoh gambar :



Pasal 26
(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.

Pasal 27
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.

Pasal 28
(2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah paling banyak 2 (dua) buah.

Pasal 33
(4) Untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul cahaya berbentuk segitiga.

STANDARISASI LAMPU REM PADA KENDARAAN BERMOTOR JENIS MOBIL

Dalam melakukan perjalanan dengan berkendara di malam hari tentunya banyak faktor yang harus kita waspadai guna menghindari resiko kecelakaan lalu lintas di jalan. Beberapa faktor yang dapat di identifikasi antara lain :
Faktor manusia meliputi  kondisi fisik yang sehat /fit serta penuh kesadaran (tidak dalam kondisi mabuk), ketrampilan mengemudi serta perilaku yang baik;
Faktor Teknis kendaraan meliputi keseluruhan sistem perangkat kendaraan bermotor mulai dari ban, kondisi mesin, sistem lampu, sistem kemudi, sistem rem.
Faktor Prasarana jalan meliputi kondisi permukaan jalan (mulus, berlobang), kondisi fasilitas rambu, marka, penerangan jalan (nyala, mati);
Faktor Lingkungan meliputi kondisi cuaca (hujan, gerimis, panas), kondisi lalu lintas sekitarnya (macet, sepi), kondisi alam (daerah pegunungan, banyak turunan, tanjakan).
Salah satu faktor yang paling sering menjadi kambing hitam dalam kejadian kecelakaan lalu lintas adalah faktor teknis kendaraan khususnya sistem Rem. Dengan anggapan Rem Blong penyebab kecelakaan, maka penulis ingin sedikit berbagi mengenai spesifikasi lampu rem kendaraan berdasarkan Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 26
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan :
a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.



Pasal 28
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.

Pasal 29
Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
d. hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
e. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

DIMENSI, TATA LETAK DAN UKURAN LAMPU DEPAN PADA KENDARAAN BERMOTOR JENIS MOBIL

Pada kesempatan ini penulis akan membahas faktor teknis kendaraan khususnya sistem lampu yang meliputi dimensi/ukuran maupun tata letak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku tentunya.
Mengacu kepada Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pada pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 27 telah di jelaskan tata cara , dimensi, ukuran serta tata letak lampu depan serta lampu petunjuk arah (sein) pada kendaraan bermotor jenis mobil. Berikut ini akan saya jelaskan satu persatu.

Pasal 24
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.


Pasal 25
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.

Pasal 27
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah;
b. dipasang di bagian depan;
c. dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.

JENIS WARNA LAMPU PADA KENDARAAN BERMOTOR

Pada pembahasan kali ini marilah kita kembali menengok pada tata cara dan peraturan di jalan, ketika mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya kita harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik yang berupa tanda – tanda lalu lintas (rambu, marka, traffic light) maupun kondisi teknis kelaikan kendaraan bermotor itu sendiri misalnya penggunaan lampu – lampu pada kendaraan (lampu utama, lampu rem, lampu mundur, lampu sein).
Warna lampu isyarat pada kendaraan sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan terutama pada Pasal
serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis”.

Persyaratan teknis Lampu Kendaraan bermotor secara detail telah di tentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan terutama pada Pasal 23  bahwa Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya meliputi :
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;

d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;

h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Berbahayakah Penggunaan Lampu HID/Halogen pada kendaraan bermotor ?

Dalam tata cara berlalu lintas yang baik dan benar terdapat salah satu  hal yang sering kita abaikan keberadaannya, bahkan cenderung menjadi ajang perlombaan kreatifitas remaja, seperti Sistem Lampu Kendaraan yang Layak dan Baik. Layak dan Baik dalam hal ini adalah memenuhi aspek – aspek keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan lainnya maupun sesuai dengan aturan baku yang telah diterapkan di Negara Republik Indonesia tercinta ini. 
Pada malam hari, sistem lampu pada kendaraan sangat memegang peranan penting terhadap aspek keselamatan lalu lintas terutama menyangkut Ukuran (size), Jenis Warna (colour), Tingkat Kecerahan cahaya (brightness) serta Sudut Deviasi pancaran. 

Beberapa survey di berbagai perkotaan dengan volume dan mobilitas kendaraan yang tinggi ditemui model Lampu kendaraan yang telah di modifikasi seperti :
Lampu depan berwarna kebiru – biruan ;
Lampu utama depan dengan tingkat kecerahan yang tajam menggunakan sejenis lampu HID (High Intensity Discharge) atau lebih dikenal dengan nama Lampu Xenon yaitu sejenis lampu yang mampu menghasilkan tingkat intensitas cahaya tinggi yang diukur dengan satuan derajat Kelvin, selain itu juga terdapat jenis Lampu Halogen (yaitu Lampu Pijar yang bola lampunya telah diisi dengan gas halogen sehingga pancarannya lebih terang);

Sumber : google
Deviasi lampu utama depan melebar keatas, kekanan maupun kekiri terlalu besar sehingga mengganggu pengemudi yang berlawanan arah. Berikut ini contoh gambar bagaimana hasil nyala lampu HID. 

 sumber : google.com

Lampu rem yang berwarna putih sehingga menyilaukan pengemudi di belakangnya;

 Sumber : google

Lampu belok (sent) yang berwarna merah atau putih sehingga sangat membingungkan pengemudi lainnya.
Ketinggian letak lampu kendaraan yang cukup mengganggu ketika menyala pada malam hari .

Berdasarkan penjelasan singkat di atas sangat jelas bahwa menggunakan lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Pemerintah jelas sangat berbahaya dan dapat meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas. Coba kita perhatikan lagi sanksi yang diterapkan dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama pada Pasal 285 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

Ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot,  kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junc to pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ayat (2) : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan  kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spack bor , bumper, penggandengan, penempelan atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junc to pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sabtu, 15 Februari 2014

JENIS DAN KLASIFIKASI JALAN

Perlu disadari bersama bahwa Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan penting dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa, juga diperlukan guna menunjang pertumbuhan ekonomi kawasan, terutama di daerah – daerah terpencil.
Berdasarkan Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, maka Jalan sesuai dengan peruntukkanya dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu Jalan Umum dan Jalan Khusus (pasal 6).
·         Jalan Umum dikelompokkan menurut Sistem, Fungsi, Status dan Kelas.
·         Jalan Khusus diperuntukkan bukan untuk lalu lintas umum dalam pendistribusian barang dan jasa.

Pasal 7
(1)   Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder.
(2)   Sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
(3)   Sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.


Pasal 8
(1) Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
(4) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
(5) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Pasal 9
(1) Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
(3)   Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
(4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
(5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

(6)   Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

PENTINGNYA PRASARANA JALAN DALAM DILEMATIKA KEMACETAN LALU LINTAS

Apabila kita berbicara mengenai transportasi jalan maka tak akan lepas dari adanya permasalahan Kemacetan Lalu Lintas di Jalan raya terutama di daerah – daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk yang lumayan besar. Tidak banyak dari masyarakat barangkali yang memahami apa sebenarnya yang menjadi faktor penyebab timbulnya kemacetan lalu lintas di jalan hingga membuat kita semakin trauma apabila melakukan perjalanan melintasi ruas jalan tertentu. Beberapa hal yang menurut penulis coba indentifikasi penyebab dasar timbulnya kemacetan antara lain :
  1.  Bertambahnya kepemilikan kendaraan, hal ini menambah jumlah volume lalu lintas di jalan dan kepadatan pun tak bisa dihindari terutama pada ruas – ruas jalan dan jam – jam tertentu;
  2. Terbatasnya sumber daya untuk pembangunan jalan raya baik prasarana jalan baru maupun peningkatan kapasitas (pelebaran);
  3. Belum optimalnya pemanfaatan fasilitas lalu lintas yang ada seperti rambu – rambu, trotoar, halte, terminal, jembatan penyeberangan orang dll yang kebanyakan masyarakat menggunakan tidak pada peruntukkannya. Misalnya badan jalan digunakan untuk PKL, trotoar digunakan untuk parkir;
  4. Belum adanya kesepahaman bahwa transportasi merupakan urusan yang layak mendapat penanganan prioritas disamping urusan kesehatan dan pendidikan, sehingga penanganannya masih minim dan bersifat parsial;
  5. Belum optimalnya peran serta masyarakat dalam mengutamakan ketertiban dan kedisiplin dalam berlalu lintas.


Beberapa studi banyak dilakukan untuk menemukenali serta mencari solusi guna mengatasi kemacetan lalu lintas mulai dari instansi pemerintah, stake holder maupun civitas akedemisi. Akan tetapi masih belum menunjukan hasil yang menggembirakan karena mungkin tidak semua tentunya strategi yang bagus dapat diterapkan di wilayah perkotaan di Indonesia serta perbedaan kebijakan di tataran pemerintah pusat misalnya kebijakan produksi mobil murah dan ramah lingkungan kontra kebijakan penerapan Mass Rapit Transport (MRT).

TIPS MENGGUNAKAN TEMPLATE PADA BLOG ATAU WEBBLOG

Pada langkah kali ini adalah bagaimana membuat Templat pada situs pribadi webblog di www.blogger.com. Hal ini dapat dilakukan tentunya setelah kita membuat akun google (misal : Guspriyatno@gmail.com) dan Domain untuk blog, misal : DimasNurAlif.blogspot.com. sebenarnya definisi template banyak para blogger sendiri yang kadang belum tahu walaupun sudah lama membuat blog, tapi baiklah sekedar mengingatkan kembali, Definisi Template pada Blog adalah Desain – desain halaman blog atau website beserta konten dan isinya misalnya gambar, stylesheet, visitors, admin profil dll, baik berupa file statis maupun file dinamis yang berupa program atau aplikasi yang berjalan sebagai aplikasi web. Dan biasanya pasti terlihat di layar monitor. 
Di blogger atau blogspot, anda dapat dapat mengganti template blog anda secara leluasa sesuai dengan selera dan keinginan masing-masing. Jika anda telah mahir membuat template sendiri, anda dapat menggunakan template tersebut untuk blog anda. Namun, jika anda masih awam dalam membuat template, pihak blogger atau blogspot sendiri telah menyediakan beberapa template yang bisa anda pilih sesuai dengan pilihan keinginan.
Selain itu, anda dapat pula mengunduh atau mendownload template blogger gratis dari penyedia template blogger, salah satu contoh website yang menyediakan template blogger tersebut adalah beralamat di http://www.blogspottutorial.com, disana terdapat ratusan template blogger yang bisa anda gunakan secara gratis. Namun, jika anda menggunakan template gratis, syarat yang harus ditaati adalah tidak boleh menghapus atau menghilangkan credit link dari pembuat template tersebut. Dengan tidak membuang link credit pembuat template, itu adalah sebagai apresiasi atas kerja keras mereka dalam menyediakan template secara gratis. 
Untuk lebih jelasnya mari kita mulai langkah- langkah memilih template pada webblog :
1. Pertama kita buka situs blog miliki kita (gunakan akun dan pasword yang telah dibuat sebelumnya), contoh pada gambar berikut :


















2.        Pada gambar diatas kita dapat memilih berbagai templat mulai yang Sederhana, Template Dinamis sesuai selera anda. Klik salah satu gambar, lalu muncul gambar berikut :






















3.        Pada gambar di atas telah terbit sebuah artikel di webblog kita, selanjutnya kita perlu menambahkan beberapa gadget guna melengkapi sebuah webblog.










PANDUAN MEMBUAT BLOG ATAU WEBBLOG

Dalam era digital dewasa ini hampir semua urusan atau bisnis telah menggunakan sistem jaringan nirkabel dalam dunia maya yang lebih kita kenal dengan nama internet karena banyak sekali manfaatnya, disamping menghemat waktu dan ruang, juga merupakan sektor industri baru di dunia yang serba canggih teknologi. hal ini sangat kontradiktif dengan era 60-70an yang masih serba manual.
Istilah "Internet" pertama kali digunakan pada tahun 1982, dan TCP/IP diadopsi sebagai protokol universal untuk jaringan tersebut.  Kemudian Name server (domain) mulai dikembangkan, sehingga mengizinkan para pengguna agar dapat terhubung kepada sebuah host (rumah web) tanpa harus mengetahui jalur pasti  menuju host tersebut. Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau World Wide Web (source: http://id.wikipedia.org)

untuk membuat web diperlukan skill dan biaya yang tidak sedikit, namun demikian bagi kita orang yang hanya sekedar ingin memiliki web gratis tidak perlu membuat web sendiri cukup dengan menggunakan situs – situs gratis seperti www.blogspot.com dan www. Wordpress.com serta masih banyak website – website perusahaan tertentu yang menyediakan blog buat karyawan atau customernya. Dengan memiliki blog sendiri maka kita dapat memanfaatkan guna penyebaran informasi, bisnis, pribadi atau yang lainnya.
Pada kesempatan ini saya ingin berbagai (sharing) kepada pembaca yang belum tahu bagaimana cara membuat blog serta mengelolanya dengan mengisi konten yang ada, walaupun banyak sekali situs yang menjelaskan tata cara menyusun blog. Mungkin anda pernah mendengar istilah blog atau webblog kan? blog tidak jauh berbeda dengan website.  yang membedakan jika website hanyalah situs yang menyediakan informasi satu arah bagi pengunjungnya, sedangkan blog atau webblog menyediakan informasi secara dua arah, jadi para pengunjung bisa memberikan komentar tentang artikel atau content yang disediakan oleh pengelola blog itu, atau istilah lain Admin. Istilah lain dari blog adalah CMS (Content Management Sistem) sedangkan orang yang mempunyai blog istilah nya adalah Blogger.
Sedangkan langkah – langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan blog (dalam hal ini saya mengambil sampel  blog yang disediakan blogspot.com) :
1.      Pertama sekali yang harus disiapkan sebelum membuat blog adalah memiliki e-mail (untuk situs blogger.com menggunakan email dari google), email tersebut digunakan untuk mendaftar blog serta sebagai account blogger, misalnya :





 



2.        Setelah email terbuat maka bukalah alamat www.blogger.com, dan pastikan yang muncul adalah website seperti di bawah ini.

3.         Kemudian klik Blog Baru, maka akan muncul seperti gambar berikut :


4.         Kemudian tulis Judul Blog misal “Belajar mengarang” anda serta ketik domain webblog misal DimasNurAlif.blogspot.com

5.         Setelah diketik Judul dan domain maka klik Buat Blog, maka akan muncul gambar berikut :




Pada gambar diatas telah muncul Judul, selanjutnya kita mulai mengisi konten artikel yang mau kita buat, sama seperti mengetik di dokumen word, gunakan fasilitas font, insert picture dan icon lainnya.
6.         Setelah dibuat artikel lengkap maka langkah selanjtnya klik Publikasikan (langsung upload dan dpt terlihat semua user) atau Pratinjau dahulu.


7.         Selanjutnya untuk memperindah fitur blog kita maka mulailah membuat templat gambar dan memilih gadget.